TASLABNEWS, BATU BARA – Terkuak informasi ada warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang wafat hampir setahun lalu masih saja tercatat sebagai Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022.
Berdasarkan screenshot data yang diterima kru media pada tanggal 10 Juni 2022, terlihat satu nama warga yang berinisial AN dengan Nomor Daftar 33 masih tercatat sebagai penerima bantuan itu.
Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021 disebutkan, Dalam hal ada terdapat Keluarga Penerima Manfaat BLT yang telah meninggal dunia atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai calon Penerima Manfaat, maka dari itu Kepala Desa wajib mengganti dengan Keluarga Penerima Manfaat yang baru.
Apabila terdapat perubahan Keluarga Penerima Manfaat BLT atau Penambahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT, maka dari itu perubahan atau penambahan Keluarga Penerima Manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.
Dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut ada juga disebutkan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD 2022 ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per KPM.
Untuk pembayaran BLT kepada Kelurga Penerima Manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari, dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 8 Juni 2022 sekira pukul 11.00 wib, di Kantor Balai Desa setempat, dua Oknum Aparat Desa Empat Negeri tertangkap tangan saat bertransaksi melakukan pemotongan BLT,
Pj Kades Empat Negeri, Juwahir SE kepada wartawan, Kamis (09/06/2022) lalu membenarkan ada dua Oknum Perangkat Desa, inisial MF dan AB dibawa petugas Polres Batu Bara terkait dugaan melakukan pemotongan BLT-DD.
“Selain keduanya, Sekretaris Desa bersama Bendahara Desa juga dimintai keterangan. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Juwahir SE.
Dijelaskannya juga, sesuai dengan ketentuan, setiap KPM menerima senilai Rp 900.000 untuk penyaluran BLT-DD tahap I Tahun 2022.
Untuk tahun 2022 ada 122 KPM, namun karena ada 56 KK yang tidak mendapatkan bantuan maka setiap KPM dipotong Rp300.000.
“Saya akui, kebijakan yang kami lakukan ternyata salah dan telah menabrak regulasi. Saya tidak paham soal Juknis Penyaluran BLT-DD pada akhirnya berujung masalah. pungkas,” Pj Kepala Desa tersebut. (Tim/red)