TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kedua orang pria tersangka pencuri burung milik anggota Polri ini, yakni Rifi Hamdani alias Dani (29), warga Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Dani (32), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dapat barnafas lega.
Pasalnya, si pemilik burung, oknum anggota Polri bernama Yanrus Sibuea (36), warga Jalan H M Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, bersedia menyelesaikannya lewat perdamaian atau restorative justice.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga,SH, Minggu (17/7) mengatakan, kedua belah pihak yakni korban dan kedua orang pelaku sudah bersedia melakukan perdamaian.

Setelah pada hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang menangani perkara tersebut, memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak tersangka dengan tujuan untuk memediasi perkara demi penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mekanisme Restorative Justice.
“Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan point antara lain, bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan pihak tersangka dan pihak tersangka bersedia mengganti kerugian pihak korban.
Dan pada hari itu juga, tanggal 16 Juli 2022 pelapor atau korban langsung membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan,” ujar AKP Rekman Sinaga,SH.
Menurut AKP Rekman Sinaga, dengan telah berdamainya kedua belah pihak dan korban telah mencabut atau menarik laporan pengaduannya, sebagaimana di atur dalam Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, maka proses penyidikan terhadap perkara pencurian tersebut dihentikan. Selanjutnya, imbuhnya, penahanan terhadap Rifi Hamdani (29) ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-Han / 30.a / VII / 2022 / Reskrim tanggal 17 Juli 2022 dan penahanan terhadap Dani (32) ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-Han / 31.a / VII / 2022 / Reskrim tanggal 17 Juli 2022. (ign/Syaf)