BacaJuga
TASLABNEWS, ASAHAN- Anggota DPRD Kota Tanjungbalai berjanji akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 72 jenis obat kedaluwarsa milik Pemko Tanjungbalai yang beredar di 7 puskesmas dan RSU Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.
Itu dikatakan Anggota DPRD dari Komisi C yang Membidangi Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Tengku Mansyur Tanjungbalai,
Martin Chaniago kepada TASLABNEWS, Kamis (4/8/2022).
Menurut Martin yang merupakan anggota DPRD dari Partai Golkar ini, ia mengaku sedang berada diluar kota. Martin mengatakan, pihaknya akan membahas ini secepatnya.

“Saya lagi di luar kota bang, nanti saya pulang pasti kami bahas soal temuan BPK atas 72 jenis obat kedaluwarsa itu. Selaku Ketua Komisi C, saya dan Anggota komisi C akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut bang,” ucapnya.
Terpisah, Sekjen DPP Bara Api Afifuddin meminta agar Plt Walikota Tanjungbalai dan Plt Sekdako Tanjungbalai serta pihak DPRD serius dalam menyelesaikan masalah ini.
Pasalnya bisa jadi ini bukan karena unsur pengawasan yang kurang tapi ada unsur yang lain.
“Ini bukan masalah nilainya yang kecil hanya Rp70 juta lebih. Nah jika ternyata kasus ini tidak jadi temuan BPK, berarti obat kedaluwarsa itu tetap ada di 7 puskesmas dan RSU. Terus jika ada warga yang mengkonsumsinya siapa yang tanggung jawab,” ucap Afifuddin sambil mengatakan, ia merasa heran kenapa hal ini bisa terjadi.
Sebelumnya Kadis Kesehatan Tanjungbalai mengaku bahwa obat kedaluwarsa yang jadi temuan BPK sudah dimusnahkan sejak menjadi temuan. (Syaf)
Tags: Tanjungbalai