TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam beberapa bulan terakhir ini, Satpol Air Polres Tanjungbalai telah menggalakkan patroli perairan dikawasan perbatasan perairan Asahan dengan Tanjungbalai.
Tujuan dari kegiatan patroli perairan tersebut adalah untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, pencurian ikan atau ilegal fishing, serta barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasatpol Air, AKP T Sianturi, Jumat (19/8) mengatakan, selain memeriksa dokumen dan muatan kapal, patroli perairan itu juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar. Para nelayan, katanya, diingatkan agar sebelum melaut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Sianturi juga mengungkapkan, bahwa dalam patroli yang dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 19 Agustus 2022 mulai sekitar pukul 02.20 Wib dini hari itu, kapal Patroli II – 1023 Satpol Air Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S Butar-butar berhasil melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap satu unit kapal tanpa nama yang datang dari laut menuju Tanjungbalai. Setelah dilakukan pemeriksaan, imbuhnya, dokumen dari kapal tanpa nama dan tanda selar yang dinahkodai oleh Mahmuddin tersebut ternyata tidak lengkap.
“Selanjutnya, kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, serta selalu waspada dan menjaga keselamatan saat berlayar dan berkerja di laut. Kapal yang berpenumpang sebanyak lima orang itu yang ternyata bermuatan fiber berisi ikan tersebut selanjutnya dipersilahkan melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai karena tidak di temukan adanya barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ujar AKP T Sianturi mengakhiri penjelasannya. (ign/syaf)