TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat mencuri atau nyolong inventaris dari sekolah SMP Negri 4, Akhmad Darmadi alias Mamuk alias Nyamuk (34) akhirnya diamankan personil Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Pria yang tinggal di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini diamankan pada hari Jumat, tanggal 23 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/IX/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 23 September 2022. Katanya, laporan polisi tersebut atas nama Robinhot Silaen (57), Kepala Sekolah dari SMP Negri 4, Kota Tanjungbalai.
“Peristiwa pencurian inventaris sekolah tersebut diketahui pada hari Jumat, tanggal 23 September 2022 sekira pukul 19.30 Wib. Adapun inventaris sekolah yang hilang berupa enam set layar infokus, satu unit parabola, satu buah ceret aluminium, satu buah kuali aluminium dan satu buah tabung gas 3 kg.
Akibat dari kejadian tersebut, sekolah SMP Negri 4 mengalami kerugian material senilai Rp.4.000.000. Sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tanjungbalai, Robinhot Silaen (57) langsung mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi,” ujar Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga.
Menurut Sinaga, berdasarkan laporan Polisi tersebut, pihaknya langsung menindak lanjutinya dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Dan, lanjutnya, pada hari itu juga, Jumat, tanggal 23 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib, tersangka berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady dari seputaran Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Pada malam itu juga, pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka berupa enam set layar infokus, satu unit parabola, satu ceret aluminium dan satu kuali aluminium.
“Atas perbuatannya itu, tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 Subs 362 dari KUH Pidana,” pungkas AKP Rekman Sinaga. (ign/Syaf)