TASLABNEWS, ASAHAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan masih melarang pengadaan, penggunaan dan penjualan obat-obat dalam bentuk sirup.
Walaupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor HM.01.1.2.10.22.174 Tanggal 22 Oktober 2022 tentang informasi kelima hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitel, dan atau gliserin atau gliserol.
“Sampai saat ini kita masih melarang untuk mengadakan obat-obat sirup, sejak di terbitkan surat edaran pertama,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Asahan, Dr. Nanang Fitra Aulia Sp.PK saat dikonfirmasi melalui SMS, Senin (24/10/2022) pukul 16.51 WIB.
Diterangkannya, jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan terus melakukan pemantauan ke seluruh apotik, klinik maupun rumah sakit, agar tidak mengadakan atau menjual obat-obat dalam bentuk sirup.
Berdasarkan SE Nomor HM.01.1.2.10.22.174 Tanggal 22 Oktober 2022 tersebut, pada penjelasan BPOM RI lampiran 3, memuat daftar 13 produk yang dilakukan sampling dan pengujian dengan hasil dinyatakan aman di gunakan sepanjang sesuai aturan.
(edi/mom)