TANJUNGBALAI – Diduga salah paham saat nongkrong di salah satu warung atau lapo tuak, ANLS (47) tega menganiaya Saidi Siahaan (74), yang sudah opung – opung.
Akibatnya, warga Desa Lumban Holbung, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tobasa ini harus menginap di dalam kamar prodeo Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi SIK MM yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Minggu (15/1) membenarkan adanya perkara penganiayaan tersebut.
Katanya, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (14/1) malam sekira pukul 22.30 WIB akibat adanya kesalah pahaman antara korban dan pelaku saat berada di warung tual atau lapo tuak di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Respons cepat dari Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar setelah mendapat laporan tentang kejadian itu, menyebabkan pelaku penganiayaan berhasil dikejar dan diamankan pada hari Minggu, tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB beserta barang buktinya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 pisau berikut sarung nya dan 1 martil bergagang biru merah,” ujar AKP Rekman Sinaga SH MH.
Katanya, pelaku tindak pindana penganiayaan tersebut adalah AN LS (47), warga Desa Lumban Holbung, Kecamatan Uluran, Kabupaten Tobasa dan alamatnya di Kota Tanjungbalai adalah di Jalan Benteng Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Korbannya, lanjutnya, adalah Saidi Siahaan (74), warga Jalan Pahlawan, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban saat ini mengalami luka robek pada pipi, kening, alis mata sebelah kanan, hidung, tangan dan kaki. Menurut keterangan dari dokter yang menanganinya, korban harus di rujuk ke salah satu rumah sakit di Mesan akibat luka yang dialaminya cukup berat,” pungkas Kapolsek Datuk Bandar ini.
Menurut AKP Rekman Sinaga, atas perbuatannya itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351(2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. (ign/Syaf)