TANJUNGBALAI – Nekat mencuri handphone penjaga parkir, seorang pemuda dan penadahnya diamankan personil unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, Sabtu (11 Pebruari 2023) sekira pukul 12.30 WIB.
Kedua orang pemuda tersebut yakni MR alias Bulek (27), warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan AS (29), warga Desa Sei Jawi – Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pencurian handphone tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Teratai Gang Atong, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Pada saat itu korban atau pelapor sedang sibuk mengatur parkir kendaraan bermotor di tempat pesta pernikahan dan meninggalkan Handphone merk Vivo V25E miliknya di atas tempat duduk becak motor yang juga parkir ditempat tersebut.
Usai mengatur parkir kenderaan, pelapor kemudian kembali ke becak motor tempat handphone nya ditinggalkan, ternyata handphone merk Vivo V25E miliknya telah di curi oleh orang yang tidak dikenal.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material senilai Rp.4.000.000, sehingga pelapor mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polusi,” ujar AKP Rekaman Sinaga.
Menurut AKP Rekman Sinaga, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Pebruari 2023, Polsek Datuk Bandar akhirnya melakukan penyelidikan dan mengetahui, bahwa pelaku pencurian handphone pelaporan adalah MR alias Bulek.
Salanjutnya, imbuhnya, pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2023 sekira pukul 12.00 WIB diketahui, bahwa pelaku sedang berada diseputaran Jalan Jendral Sudirman, Gang Punak, Kota Tanjungbalai.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R dan berhasil mengamankan tersangka MR alias Bulek.
Kepada petugas, pelaku juga mengaku telah menggadaikan handphone tersebut dengan harga sebesar Rp1.250.000 ke pada AS, seorang laki laki warga Desa Sei Jawi – Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kemudian team berangkat ke alamat yang di maksud dan berhasil mengamankan AS berikutnya dengan barang buktinya berupa 1 unit handphone merk Vivo V25E.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rekman Sinaga.
Atas perbuatannya itu, kedua orang pelakub langsung diamankan dengan ancaman melanggar Pasal 362 dari KUHPidana dan Pasal 480 dari KUHPidana. (Ign/Syaf)

























