TASLABNEWS, ASAHAN-Para guru agama Kristen yang sudah bersertifikasi di Kemenag Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, wajib setor uang sebesar Rp300 ribu setiap pencairan yakni 3 bulan sekali.
Pengutipan setoran itu dilakukan oleh pengawas bidang studi agama Kristen dan BINMAS Agama Kristen.

Hal ini di sampaikan salah seorang guru bidang studi agama Kristen yang namanya minta tidak di publikasikan. Kamis (14/09/2023).
Dari pengakuan guru tersebut, kutipan yang di lakukan sebelum pencairan uang guru sertifikasi.
“Sebelum cair kami wajib setor dulu kepada pengawas bidang studi agama Kristen dan BINMAS kristen,” terangnya.
Menurutnya, setiap pencairan uang guru agama Kristen yang sudah bersertifikasi 3 bulan sekali, harus menyetor Rp600 ribu.
“Kepada pengawas bidang studi agama Kristen Rp300 ribu dan kepada BINMAS agama Kristen Rp300 ribu,” ucapnya. (Edi/Syaf)