TASLABNEWS, ASAHAN- Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan pemaparan serta pengesahan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara dengan nama tersangka Herwin Sirait yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Asahan, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan yang menjadi Fasilitator dan Mediator dalam Penghentian Penuntutan Pekara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui media Zoom Meeting.
Penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
d. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
e. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Dari keterangan Kasih Humas Kejaksaan Negri Asahan Aldo, bahwa kasus ini berawal pada hari Minggu Tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 11:30 WIB.
Dimana tersangka Herwin yang mengendarai sepedamotor merk Honda Vario dengan nopol BK-3177-VBG yang datang dari arah Bandar Pasir Mandoge menuju Kisaran dengan membonceng istri tersangka saksi Dewi Nilam Sari dan anak tersangka yang bernama Abil Nizam Sirait.
Pada saat berkendara di jalan Herwin yang melihat tepat didepan jalurnya ada sebuah mobil truk cold diesel yang sedang berhenti , sehingga tersangka berpindah jalur ke kanan untuk melewati mobil truk cold diesel tersebut, tiba-tiba dari arah kanan muncul korban Krisna Pratama yang sedang menyebrang dengan cara berlari yang hendak menuju ke arah mobil truck cold diesel yang sedang berhenti tersebut.
Akibatnya Herwin terkejut dikarenakan korban menyebrang secara tiba-tiba dengan cepat sehingga Herwin tidak sempat mengerem ataupun menghentikan sepeda motornya hingga menyebabkan ban depan sepedamotor milik Herwin menabrak bagian pinggang sebelah kiri korban Krisna Pratama.
Atas kejadian tersebut Herwin, bersama dengan istrinya saksi Dewi Nilam Sari dan anak herwin terjatuh di tengah badan jalan bersama Krisna Pratama.
Kemudian masyarakat pun datang membantu dengan membawa Herwin, saksi Dewi Nilam Sari, anak Herwin dan korban Krisna Pratama ke Klinik Sari Ramadhan Sei Silau untuk mendapatkan pengobatan.
Selanjutnya setelah kejadian tersebut besoknya Herwin mendapatkan kabar dari pihak keluarga korban, bahwa korban Krisna meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di Rumah sakit Pratama Medan sesuai dengan Surat Meninggal No.10749/SKM/RM/RSUMSVII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Desi Mayang Sari. (edi/syaf)


























