TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tersangka bandar narkoba berinisial HM alias H (44) diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Dari pria yang tinggal di kawasan Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,22 gram dan ganja kering sebanyak 0,59 gram.

Tersangka HM alias H diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (13/11/23) sekira pukul 21.45 WIB dari Jalan S Parman Gang Aster, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Demikian disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi,SH, Kamis (16/11).
saat dikonfirmasi mengatakan, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan tim operasional melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu. Sebelumnya tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Tersangka HM alias H selama ini dikenal sangat licik, sehingga petugas melakukan teknik Undercover Buy dengan memesan sebanyak 5 gram yang diduga narkotika jenis shabu kepada HM alias H tersebut dengan harga Rp2.250.000.
Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Jalan S Parman, Gang Aster, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Reynold Silalahi,SH.
Katanya, setelah bertemu, tersangka HM alias H langsung menyerahkan satu bungkus potongan plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu ke tangan petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli. Pada saat itulah, lanjutnya, langsung dilakukan penangkapan dengan di bantu oleh petugas operasional lainnya.
“Setelah tersangka HM alias H ditangkap, petugas melakukan penggeledahan badan dengan didampingi kepala lingkungan setempat dan menemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu di kantong celana sebelah kanannya, satu unit handphone android merk vivo warna biru, satu unit handphone merk nokia warna biru dan uang tunai Rp. 714.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian petugas bergerak menuju rumah HM alias H di Jalan Yos Sudarso di Kapias Pulau Buaya, KecamatanTeluk Nibung, Kota Tanjungbalai untuk melakukan penggeledahan rumah yang didampingi kepala lingkungan setempat dan menemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja, satu pack plastik klip transparan kosong yang terletak di dalam rak TV, kemudian didapat satu buah timbangan elektrik warna silver dan tiga buah pipet yang diruncingkan di lantai atas rumah ya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai ini.
Lanjut Kasat, setelah diinterogasi HM alias H menerangkan bahwa shabu dan ganja tersebut didapatnya dari seorang laki-laki bernama S (lidik). Kemudian HM alias H di bawa ke Polres Tanjungbalai bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Terhadap tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ign/Syaf)