TASLABNEWS, ASAHAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan, Polda Sumatera Utara menangkap pelaku pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.
Pelaku berinisial S (42) itu ditangkap di Dusun VII, Desa Rawang Pasar IV, kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Jumat (03/11/2023) sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH SIK MH melalui Kanit II Ipda Wanter Simanungkalit mengatakan, Tim Satuan Resnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dan daun ganja di Dusun VII, Desa Rawang.

Awalnya tim mendapatkan informasi terkait aktivitas pelaku, kemudian tim menuju ke lokasi yang dimaksud, yakni di rumah warga di Dusun VII, Desa Rawang.
Tiba disekitar TKP tim melakukan pemantauan. Tidak lama kemudian tim mencurigai pelaku masuk kedalam rumah tersebut.
Saat itu juga tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku, kemudian diinterogasi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 Paket plastik klip ukuran sedang diduga sabu, 1 paket plastik klip ukuran kecil diduga sabu serta dengan berat Bruto 1,47 Gram, 4 amplop daun ganja kering Dengan berat bruto (9,38) gram, 1 bungkus kertas tik tak, 1 bong, 1 dompet warna coklat, 1 potong pipet, 3 plastik klip kosong, dan Uang tunai sebesar Rp1.370.000 telah diamankan di Mako Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Wanter. (Edi/Syaf)