TASLABNEWS, ASAHAN-Polres Asahan menerima 12 pengaduan kasus konflik Agraria (sengketa tanah) antara PT Sari persada (SPR) dengan warga di Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumut.
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Rianto SH MAP, Selasa (19/12/2023).
Rianto menjelaskan, sengketa tanah yang terjadi di huta bagasan antara PT SPR dengan warga (penggarab) dengan mengatas namakan kelompok tani, pihak polres asahan sudah menerima 12 aduan dari pihak PT SPR.
“Sengketa tanah sudah bertahun tahun antara PT SPR dan Pengarab, pihak PT yang merasa di rugikan telah membuat aduan sebanyak 12 kali,” terang Rianto.
Lebih lanjut Rianto, menjelaskan dari 12 laporan itu sudah kami jalankan, 1 LP sudah disidangkan, 3 LP sudah P 21, dan 2 LP sudah P19.
Selain itu 2 LP Proses Penyidikan dan 4 LP lagi sedang tahap proses Penyelidikan.
Polres Asahan juga sudah melakukan beberapa kali Cross check ke Tempat kejadian Perkara(TKP) bahkan dengan personil yang jumlahnya ratusan.
Bukan itu saja, personil Polres Asahan setiap hari ada yang melakukan patroli untuk kepentingan hukum.
“Polres Asahan akan mengungkapkan kasus antara PT. SPR dengan masyarakat penggarap hingga tuntas sampai ke akar akarnya,” jelas Kasatreskrim. (Edi/Syaf)