TASLABNEWS, ASAHAN-Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan Sumut diduga dikerjakan asal jadi. Pasalnya baru selesai, tapi sudah mau roboh
Proyek yang direalisasikan dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 itu diduga kuat menyalahi aturan dan dugaan sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menurut warga yang mengaku bernama A Harahap, ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaannya dan dikerjakan asal jadi. Diduga adukan semen tidak sesuai standar, lebih banyak pasir ketimbang semen. Akibatnya pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) hampir roboh (ambruk) .
Hal itu sungguh disayangkan mengingat anggaran sebesar Rp8.709.309.665.91 untuk pembangunan tersebut, tapi dikerjakan kurang maksimal dan terkesan asal jadi demi meraup keuntungan pribadi semata.
Terlihat jelas kejanggalan tersebut terindikasi tak menjaga kuantitas demi meraup keuntungan yang lebih besar. Pemasangan dasar pondasi batu padas hanya ditumpuk saja.
Terkesan hanya menancap di permukaan tanah.
Bahkan pondasi tanpa memakai besi, baik pondasi maupun setiap sudut sehingga bangunan tersebut gampang roboh.
Kejanggalan dalam pelaksanaan itu diakibatkan karena lemahnya pengawasan dari pihak pemkab sehingga pelaksana dalam melaksanakan tugasnya terindikasi asal jadi, dan mengabaikan kuantitas dan kualitas suatu pekerjaan.
Parahnya lagi, nampak bangunan tembok penahan tahan (TPT) untuk pemasangan pondasi sama sekali tidak menggunakan basi penahan, hal ini tentunya perlu adanya uji materi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Penelusuran taslabnews, di ketahui proyek tembok penahan tanah merupakan proyek satu paket dengan pengerjaan pengaspalan jalan dari pasar dua serdang menuju pasar satu rawang panca arga,dengan pagu anggaran Rp8.709.309.665.91 yang di kerjakan oleh CV. Karya Bhakti Perkasa yang bersumber dari DAK masa selesai 19 Oktober 2023. (Edi/Syaf)