• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 16 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

    Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

    Cegah PMI, Personel Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

    Cegah PMI, Personel Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

    Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

    Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

  • Asahan

    Waduh Perusahaan di Rahuning Asahan Buang Limbah Sembarangan

    DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

    DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

    Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

    Cegah PMI, Personel Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

    Cegah PMI, Personel Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

    Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

    Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

  • Asahan

    Waduh Perusahaan di Rahuning Asahan Buang Limbah Sembarangan

    DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

    DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Kejari Asahan Kembali Tahan Seorang Tersangka Korupsi

26 Maret 2024
di Asahan
0 0
10
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS ASAHAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh kembali lakukan penahanan tersangka korupsi hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit dari Bank berplat merah kepada CV Jamrud berinisial MH. Tersangka diringkus di Nangroe Aceh Darussalam.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Asahan telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Zamrud berinisial ARH (46) warga Kecamatan Buntu Pane Asahan serta menetapkan status tersangka kepasya dua karyawan Bank Plat Merah di Asahan berinisial EHH (39) dan ARH (41).

BacaJuga

Waduh Perusahaan di Rahuning Asahan Buang Limbah Sembarangan

16 Oktober 2025
DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

14 Oktober 2025
Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

13 Oktober 2025
Korban yang tewas gantung diri.

Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

10 Oktober 2025
Kejari Asahan Kembali Tahan Seorang Tersangka Korupsi

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay melalui suara Pers yang diterima awak media, Selasa (26/3/2024)

“Sebelum, penyidik Kejari Asahan telah melakukan pemanggilan kepada MH sebagai saksi dalam kasus ini sebanyak 3 kali. Karena selalu mangkir dari pemanggilan akhirnya MH kita jemput yang yang tersangka MH berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, ” terang Dedying.

“Berbekal informasi tersebut, saya memerintahkan Kasi Pidsus, Octo Samuel Silaen untuk menjemput dan membawa MH ke Asahan. Dengan berbekal Surat Perintah membawa MH agar dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Asahan,” ucap Dedying.

“Setibanya di Kejaksaan Negeri Asahan, MH diperiksa sebagai saksi dan dengan ditemukannya dua alat bukti yang sah maka penyidik Kejaksaan Negeri Asahan, maka MH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dimana MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV. Jamrud dengan menempatkan tersangka ARH sebagai Direktur CV. Jamrud, namun MH tidak termasuk dalam struktur pendirian CV Jamrud,” ucapnya.

“Lalu terjadilah persekongkolan jahat antara MH dengan ARH bersama dua pegawai Bank yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki agunan dan pengalaman CV,” jelas Kajari.

Menurut Kajari Asahan, berkat persekongkolan jahat tersebut maka pengajuan kredit pun disetujui dam dicairkan sebesar Rp4 Milyar lebih dengan progres pembangunan perumahan dan penggunaan kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan Permata Zamrud Residence tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian Kredit sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.083.190.000,” ucap Dedying sembari menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 UU RI Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Edi/Syaf)

 

Berita Selanjutnya
Wakil Bupati Asahan Gelar Safari Khusus

Wakil Bupati Asahan Gelar Safari Khusus

Bupati Asahan Safari Ramadan di Mushollah Al-Muhajirin

Bupati Asahan Safari Ramadan di Mushollah Al-Muhajirin

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

16 Oktober 2025
Cegah PMI, Personel Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

Cegah PMI, Personel Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

16 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku dan UMMAS Audiensi ke LLDikti Sumut

Lapas Labuhan Ruku dan UMMAS Audiensi ke LLDikti Sumut

16 Oktober 2025

Waduh Perusahaan di Rahuning Asahan Buang Limbah Sembarangan

16 Oktober 2025
Samsul Tanjung (nomor dua dari kiri) membuka Konsultasi Publik II RDTR Kawasan Perkotaan Aek Kanopan, Gunting Saga, Damuli. 

Samsul Tanjung Buka Konsultasi Publik II RDTR Kawasan Perkotaan Aek Kanopan

15 Oktober 2025
Bupati Batubara Launching Mal Pelayanan Publik

Bupati Batubara Launching Mal Pelayanan Publik

14 Oktober 2025
Bupati Batubara Turun ke Lokasi Terdampak Banjir di Medang Deras

Bupati Batubara Turun ke Lokasi Terdampak Banjir di Medang Deras

14 Oktober 2025
Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

14 Oktober 2025
DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

14 Oktober 2025
Wabup Syafrizal Sampaikan Nota Ranperda tentang Disabilitas ke DPRD Batubara

Wabup Syafrizal Sampaikan Nota Ranperda tentang Disabilitas ke DPRD Batubara

13 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web