TASLABNEWS ASAHAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh kembali lakukan penahanan tersangka korupsi hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit dari Bank berplat merah kepada CV Jamrud berinisial MH. Tersangka diringkus di Nangroe Aceh Darussalam.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Asahan telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Zamrud berinisial ARH (46) warga Kecamatan Buntu Pane Asahan serta menetapkan status tersangka kepasya dua karyawan Bank Plat Merah di Asahan berinisial EHH (39) dan ARH (41).
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay melalui suara Pers yang diterima awak media, Selasa (26/3/2024)
“Sebelum, penyidik Kejari Asahan telah melakukan pemanggilan kepada MH sebagai saksi dalam kasus ini sebanyak 3 kali. Karena selalu mangkir dari pemanggilan akhirnya MH kita jemput yang yang tersangka MH berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, ” terang Dedying.
“Berbekal informasi tersebut, saya memerintahkan Kasi Pidsus, Octo Samuel Silaen untuk menjemput dan membawa MH ke Asahan. Dengan berbekal Surat Perintah membawa MH agar dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Asahan,” ucap Dedying.
“Setibanya di Kejaksaan Negeri Asahan, MH diperiksa sebagai saksi dan dengan ditemukannya dua alat bukti yang sah maka penyidik Kejaksaan Negeri Asahan, maka MH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dimana MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV. Jamrud dengan menempatkan tersangka ARH sebagai Direktur CV. Jamrud, namun MH tidak termasuk dalam struktur pendirian CV Jamrud,” ucapnya.
“Lalu terjadilah persekongkolan jahat antara MH dengan ARH bersama dua pegawai Bank yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki agunan dan pengalaman CV,” jelas Kajari.
Menurut Kajari Asahan, berkat persekongkolan jahat tersebut maka pengajuan kredit pun disetujui dam dicairkan sebesar Rp4 Milyar lebih dengan progres pembangunan perumahan dan penggunaan kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan Permata Zamrud Residence tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian Kredit sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.083.190.000,” ucap Dedying sembari menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 UU RI Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Edi/Syaf)