TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Polres Asahan mengelar press release pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang melibatkan kawanan pengedar antara negara yakni Indonesia dan Malaysia, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 15.00 wib di halaman tengah polres Asahan.
Tampak hadir dalam kegiatan press releas Waka Polres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH SIK MH Kejari Asahan, BNNK Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, dan Pemkab Asahan.

Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH SIK MH menerangkan, konfrensi pers yang dilaksanakan ini dalam perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 5.000 Gram yang berhasil di ungkap oleh Satres Narkoba Polres Asahan.
Perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 5.000 Gram, terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Bibir Pantai Perairan Kabupaten Asahan dan dilakukan pengembangan menuju Gang Jumbul Jalan. Sipori pori Kelurahan Kapias Pulau Kecamatan Teluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai, dengan pelaku sebanyak 2 Orang berinisial IW (39), Buruh Nelayan, warga Kelurahan Sei Raja Kecamatan Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai dan SKN Als NS (20), warga Desa Siapung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Lanjut kompol I Kadek Dari perkara tersebut disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan chinese pin wei diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.000 Gram dan 1 Ember 25 Liter warna putih dengan tutup warna merah yang sudah dimodifikasi, 5 Planstik bening warna putih
dan 5 Plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna putih.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku pengirim adalah Berinisial IW dan penerima bernama NS.
Kemudian kedua pelaku diamankan pada saat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Pelaku IW dan NS dipersangkakan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan tersebut Kompol I Kadek juga menyampaikan pesan moral kepada rekan- rekan awak media apabila memperoleh informasi terkait narkotika segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.
“Narkoba Adalah musuh kita bersama ” tutupnya kompol I kadek menghari. (Edi/Syaf)