TASLABNEWS, ASAHAN – Warga Desa Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan mengeluhkan kinerja Kepala Desa (Kades) Pondok Bungur, Jaka Maulana yang jarang hadir di Kantor Desa.
Hal tersebut menimbulkan kekecewaan warga dan gerah karena harus terkatung-katung saat akan mengurus surat-surat di kantor desa.
“Sangat sulit ditemui pak Kadesnya, semua tanda tangan diserahkan ke perangkat desa. Seperti mengurus surat-surat yang tanda tangan Kepala Dusun,” kata warga, Kamis (15/8/2024).
Informasi yang dihimpun kru media taslabnews.com, sering mangkirnya Kades Pondok Bungur, sudah bukan rahasia lagi.
Sejak tahun 2022 lalu, hingga saat ini Kades Pondok Bungur diduga sering tidak hadir di kantor. Bahkan, dalam satu bulan hanya beberapa kali “menyambangi” kantor desa
“Sudah bukan rahasia lagi, semua warga sudah tau kalau pak Kades jarang masuk kantor,” kata salah seorang tokoh masyarakat berinisial SF, saat ditemui di satu warung kopi di desa itu.
Sepengetahuan SF, dalam satu bulan Kades hanya masuk beberapa kali. Tidak tentu, intinya yang bersangkutan jarang ada di kantor desa. Kondisi tersebut sudah terjadi berbulan-bulan bahkan tahunan.
Di dalam Peraturan Bupati Asahan nomor 21 tahun 2019 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.
Dalam Pasal 2 tentang hari kerja dan jam kerja kepala serta perangkat desa, disebutkan lima hari kerja dalam seminggu dengan ketentuan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB-16.15 WIB. Sementara hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB-14.00 WIB.
Kewajiban masuk kerja sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan daftar hadir berupa hasil print out finger print dan buku presensi.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (4) dikenai sanksi administratif seusai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis Kades Pondok Bungur, Jaka Maulana belum membalas pesan WhatsApp serta tidak menjawab telepon Taslabnews.
Diketahui, selain jarang masuk kantor, Kades Pondok Bungur juga diduga menyelewengkan dana Karang Taruna semenjak menjabat. (edi/mom)