TASLABNEWS | ASAHAN-Keluarga TS seorang oknum Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Kisaran membantah telah meminta sejumlah uang kepada salah seorang terdakwa untuk meringankan keputusan hukuman.
Bantahan itu disampaikan suami Hakim tersebut Rayon Aruan. Menurut Rayon Aruan, Kamis (28/11/2024) di cafe Barbara jalan Diponegoro, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara sekitar jam 13.30 wib, tidak benar bahwa istrinya ada meminta uang.

Ia menyebut apa yang disampaikan dalam pemberitaan disalah satu media online yang terbit, Senin (25/11/2024) kemarin dengan judul “Diduga Karena Tidak Dipenuhi Uang Rp20 Juta, Vonis Hakim PN Kisaran Melambung” itu tidak mendasar bahkan terkesan tendensius.
Apalagi tidak adanya konfirmasi terhadap dirinya maupun isterinya.
Rayon menjelaskan karena pemberitaan ini membuat nama baiknya dan keluarga merasa tercoreng dan terzolimi.
“Gak bener bang, pemberitaan yang ditudingkan terhadap isteri saya itu,” ungkap Rayon.
Maka dari itu, guna menghindari misinformasi yang tak jelas ke depannya, Rayon meminta untuk meluruskan dan memberikan klarifikasi atas berita tersebut.
“Untuk saat ini saya dan keluarga minta kepada orang yang memberikan keterangan agar melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, saya tunggu 2× 24 jam,” ucap Rayon.
Sebelumnya di ketahui di dalam sebuah berita online, hakim TS kepada keluarga terdakwa dalam kasus laka lantas meminta sejumlah uang sebesar Rp20 juta agar keputusan Hakim lebih diringankan.
Di tempat terpisah ZN kelurga terdakwa saat di jumpai di kediamannya di jalan Raskam, Lingkungan 1, Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (28/11/2024) jam 19.30 wib mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi melalui handphone dengan suami dari hakim tersebut.
ZN mengaku bahwa Rayon Aruan yang akan membantu proses pengurusan terdakwa MA agar divonis rendah dari tuntutan JPU.
“Untuk itu saya berkomunikasi dengan suami TS yakni Rayon Aruan untuk mengurus, namun dalam pengurusan itu hakim tersebut meminta uang senilai Rp20 juta agar hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa,” kata ZN.
Lanjut, ZN, Jumat (22/11/2014), Rayon Aruan bertemu dengan dirinya di salah satu tempat tukang pangkas di jalan Cokroaminoto Kisaran dan sempat bercerita sebentar lalu Rayon pergi lagi untuk menjemput istrinya.
Selanjutnya dihari itu juga Jumat malam dirinya kembali bertemu di jalan Diponegoro, dimana Rayon Aruan bersama istrinya seorang hakim yang menyidangkan perkara lakalantas itu.
Dalam pertemuan itu, ZN menjelaskan bahwa disitu hakim meminta uang Rp20 juta agar putusan itu ringan, namun dirinya tidak menyanggupi.
“Kalau Rp20 juta saya tidak sanggup bu, kalau Rp10 juta keluarga bisa menyiapkan, namun ibu hakim tersebut mengatakan Rp20 juta itu sudah murah, biasanya Rp30-40 juta.
“Mendengar angka segitu saya tidak sanggup, selanjutnya Rayon dan istrinya pergi,” katanya. (Edi/Syaf)