• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai

    Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

    Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

    Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

  • Asahan
    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

    3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

    3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai

    Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

    Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

    Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

  • Asahan
    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

    3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

    3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tanjungbalai

So Huan dan Julianty SE Diminta Kembalikan Penguasaan Tanah Kepada Ahai Sutanto

29 Desember 2024
di Tanjungbalai
0 0
Rakerhut Situmorang SH MH.

Rakerhut Situmorang SH MH.

30
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – So Huan dan Julianty SE diminta agar mengembalikan penguasaan atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.74 dengan luas lk. 17.817 M2 yang terletak di Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara kepada Tjin Tjin atau suaminya Sutanto alias Ahai Sutanto.

Karena sudah dinyatakan kalah, mulai dari persidangan di tingkat Pengadilan Negri Tanjungbalai, Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Medan hingga Upaya Hukum Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

BacaJuga

Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

15 Januari 2026
Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

15 Januari 2026
Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

14 Januari 2026

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

13 Januari 2026
Rakerhut Situmorang SH MH.
Rakerhut Situmorang SH MH.

Hal itu disampaikan Rakerhut Situmorang SH MH dan M Affandi, SH selaku Kuasa Khusus dari Tjin Tjin dan Sutanto alias Ahai Sutanto dalam Press Releasenya di Tanjungbalai, Minggu (29/12).

Dalam press releasenya, Rakerhut Situmorang dan M Affandi menyatakan, sehubungan dengan adanya permasalahan hukum di bidang pertanahan antara kliennya yakni Tjin Tjin dan suaminya Sutanto alias Ahai Sutanto dengan So Huan dan Julianty SE yang merupakan penghubung atau perantara atas pembelian tanah/lahan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 74 dengan luas lk. 17.817 M2 yang terletak di Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara,
yang semula atas nama Wahab Ardianto selaku pemilik pertama namun kemudian pemiliknya beralih nama menjadi atas nama Julianty SE.

Padahal, untuk pembelian tanah dimaksud, kliennya yakni Tjin Tjin dan suaminya Sutanto alias Ahai Sutanto telah menyerahkan uang dengan beberapa kali pembayaran kepada So Huan dan isterinya Julianty, SE yang dibuktikan dengan adanya kwitansi sebagai bukti tanda terima uang yang tujuannya dipergunakan untuk panjar tanah, pembukaan jalan, penimbunan dan pembuatan parit dengan total sekitar Rp. 565.000.000,- sedangkan harga dari tanah/ lahan tersebut adalah sebesar Rp. 125.000.000.

Berdasarkan Akta Notaris No. 110 tanggal 29 Juli 2019 diperbuat oleh Sapri, SH. selaku Pejabat Notaris di Tanjungbalai, kepemilikan dari tanah/lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74 tersebut telah beralih dari Wahab Ardianto kepada Julianty SE , seharusnya kepada Sutanto alias Ahai Sutanto atau isterinya, Tjin Tjin. Oleh karena itu, maka klien kami jelas telah dirugikan dan sudah pernah membuat Laporan Polisi di Poldasu dengan No. 37/I/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 11 Januari 2023, akan tetapi sekitar akhir bulan Januari 2023 secara sepihak oleh Kasubdit II Unit Harda Polda Sumut yang melakukan Penyelidikan menyatakan Perbuatan dari So Huan atau Julianty, SE, bukan merupakan Tindak Pidana dan disarankan agar menggugat secara Perdata.

Atas pernyataan dari Kasubdit II Unit Harda Polda Sumut tersebut sehingga klien kami melakukan gugatan secara Perdata di Pengadilan Negeri Tanjungbalai terdaftar dengan register No. 8/Pdt.G/2023/PN. Tjb. terhadap, yaitu So Huan sebagai Tergugat I, Julianty, SE sebagai Tergugat II, Wahab Ardianto sebagai Tergugat III, Linda Law sebagai Tergugat IV, Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Asahan sebagai Tergugat V, dan Helmi, SH, MKn. Pejabat Notaris/PPAT di Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat. Terhadap gugatan Perdata tersebut, Majelis Hakim PN.Tanjungbalai melakukan Pemeriksaan alat Bukti Surat, Saksi-saksi dan Pemeriksaan Obyek (PS) terperkara pada saat itu dan kemudian dalam putusannya pada tanggal 3 Juli 2023 memenangkan Klien kami dan menyatakan Jual Beli atas bidang dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 dengan luas + 17.187 (tujuh belas ribu seratus delapan puluh tujuh) meter persegi yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Akta Jual Beli No. 30 tanggal 10 Oktober 2019 antara Tergugat II selaku Pembeli dan Tergugat III selaku Penjual adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.

Tidak terima atas putusan dari Pengadilan Negri Tanjungbalai, pihak So Huan dan Julianty, SE. sebagai pihak yang kalah memajukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Medan yang terdaftar dengan register No. 474/PDT/2023/PT.MDN. tertanggal 12 September 2023, namun Pengadilan Tinggi Medan dalam amar putusannya justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai No. 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb, tanggal 3 Juli 2023 dan menghukum para Pembanding semula Para Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan untuk peradilan tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Tidak terima atas putusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut, pihak So Huan dan Julianty, SE sebagai Pihak yang Kalah memajukan Upaya Hukum Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang terdaftar dengan register No. 736 K/Pdt/2024 tanggal 20 Maret 2024. Akan tetapi dalam amar putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi So Huan dan Julianty, SE tersebut dan menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Anehnya, ternyata selama proses pemeriksaan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), oleh Kepala Kantor Kementerian ATR / BPN Asahan telah melakukan Pemecahan terhadap SHM No. 74 tersebut menjadi 4 (empat) SHM, yaitu : SHM No. 482, SHM No. 483, SHM No. 484 dan SHM No. 485 atas permohonan dari So Huan dan Julianty, SE. Dan pada tanggal 28 Nopember 2024, berdasarkan Surat Keputusan dengan No. SP. Status/349/XI/2024/Ditreskrimum yang Ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, SH, SIK, MH justru menetapkan Sutanto alias Ahai Sutanto sebagai tersangka dengan dugaan Pemalsuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana yang diketahui pada tanggal 05 Oktober 2023 di Jalan Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan sesuai Laporan Polisi dengan No. LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 05 Oktober 2023 atas nama Pelapor Julianty, SE.

“Bahwa dasar Penetapan Sutanto alias Ahai Sutanto sebagai tersangka tersebut, terkesan Prematur dan Dipaksakan, oleh karena untuk menetapkan Tersangka atas dugaan Pemalsuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH. Pidana, sejatinya harus terlebih dahulu dilakukan Konfrontir dari Pihak-pihak yang terkait langsung pada proses awal semula hendak dilakukan Pemecahan SHM No. 74 menjadi 4 (empat) Sertipikat. Sejatinya Konfrontir dilakukan terhadap Julianty SE, So Huan, oknum pegawai Kementerian ATR / BPN Asahan dan Pejabat Notaris agar dapat diketahui secara terang benderang, apakah benar Sutanto alias Ahai Sutanto ada melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan itu. Sedangkan Laporan No. LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 05 Oktober 2023 atas nama Pelapor Julianty, SE pada saat itu telah Kalah dalam perkara terkait Kepemilikan tanah sesuai SHM No. 74 tersebut, baik di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungbalai maupun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dan pada saat itu, perkaranya masih diproses ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan akhirnya, permohonan kasasinya Julianty, SE dan So Huan itu di tolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Rakerhut Situmorang, SH, MH dan M Affandi, SH dalam press releasenya. (ign/Syaf)

 

Berita Selanjutnya
Jalan Rusak, Ambulance Gak Bisa Lewat, Warga Terpaksa Gotong  Jenazah 2 Km ke Rumah Duka

Jalan Rusak, Ambulance Gak Bisa Lewat, Warga Terpaksa Gotong  Jenazah 2 Km ke Rumah Duka

Ketua GRMA Asahan Azhari Munthe

GRMA: Sejak Polres Dijabat AKBP Afdhal, Judi, Narkoba dan Geng Motor "Tumbuh Subur" di Asahan

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

17 Januari 2026
terindikasi dan telah memproduksi dan mendistribusikan beton ready mix untuk proyek di sejumlah daerah dan termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Izin Diduga Belum Lengkap, Pabrik Batching Plant di Batubara Sudah Beroperasi

17 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke Bupati Batubara

Kalapas Labuhan Ruku Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke Bupati Batubara

16 Januari 2026

Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

16 Januari 2026
3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

15 Januari 2026
Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

15 Januari 2026
Pengurus IWO Batubara Audiensi ke Kejari 

Pengurus IWO Batubara Audiensi ke Kejari 

15 Januari 2026
Kabid Koperasi: Dilarang Melanjutkan Pembangunan di Atas Lahan Eks KUD Maju Jaya

Kabid Koperasi: Dilarang Melanjutkan Pembangunan di Atas Lahan Eks KUD Maju Jaya

15 Januari 2026
Wakil Bupati Labura, H. Samsul Tanjung, menyerahkan plakat kepada AKBP Choky Sentosa Meliala sebagai bentuk penghargaan dan kenang-kenangan. 

Wakil Bupati Labura Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Labuhanbatu

15 Januari 2026

Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

15 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web