TASLABNEWS, ASAHAN-DPRD Asahan melalui Komisi A bidang perizinan dan penanaman modal dengan tegas menyatakan perkebunan karet milik Penanaman Modal Asing ( PMA ) PT. Bridgeston Divisi IV Aek Tarum harus tunduk dan taat serta patuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu terkait perpanjangan Hak Guna Usaha ( HGU ) perusahaan yang telah habis masa kontraknya dari tahun 2021.

Hal tersebut dikatakan ketua komisi A DPRD Asahan Azmi Herdiansyah Fitrah, SH, M, KM saat memimpin rapat dengar pendapat ( RDP ) terkait dugaan ilegal logging, CSR, HGU serta kelompok tani plasma mitra perkebunan karet PT. Bridgeston Divisi IV Aek Tarum di kantor camat Bandar Pulau Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Senin siang (26/02/2025 )
Selain ketua Komisi A DPRD Asahan, rapat dengar pendapat juga dihadiri anggota komisi A Mansyur Marpaung dari partai Gerindra, Renold Sinaga dari PPP, Muhammad Dwi Dharmawan dari PDI P dan Irwan Lumumba dari Nasdem. Dari pihak perusahaan perkebunan tampak hadir manager PT. Bridgeston Divisi IV Moir Bernad Sihaan, HRD Rudi dan mewakili manager HRD PT Bridgeston Estate Dolok Merangir Aidil, legal plasma Zulkarnaen serta lembaga Demokrasi 14 Gerakan Bunuh Politik Uang ( GBPU ) kabupaten Asahan
Dari pihak pemerintah kabupaten Asahan hadir camat Bandar Pulau Syamsul, mewakili dinas lingkungan hidup, dinas perizinan dan penanaman modal, kepala desa Aek Tarum Ahmad Yani Simangunsong, kepala desa Huta Rao Suhendra, kepala desa Gonting Malaha Sofyan serta kepala desa Aek Nagali Subono
Saat rapat dengar pendapat tengah berlangsung, kepala desa Huta Rao Suhendra menanyakan perihal apakah boleh kalau HGU sudah habis masa kontraknya pada tahun 2021 dan sampai saat ini belum mendapatkan izin perpanjangan dari kementrian tapi masih bisa melakukan aktivitas peremajaan tanaman karet serta aktivitas lainnya
” Berdasarkan peraturan kementrian, kalau HGU nya sudah mati, maka pihak perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun didalamnya sampai terbit izin perpanjangan HGU yang baru. Untuk proses perpanjangan HGU perkebunan di kementrian, bisa memakan waktu yang cukup lama “, terang ketua Komisi A Azmi politisi muda dari Partai Golkar
Dalam rapat dengar pendapat tersebut juga sempat terjadi ketegangan antara kepala desa Aek Tarum Ahmad Yani Simangunsong dengan pihak managemen perkebunan PT. Bridgeston Estate terkait proposal permohonan untuk lahan wakaf perkuburan yang sudah beberapa tahun diusulkan pihak desa namun sampai sekarang belum ada respon dari pihak perusahaan
Diketahui bahwa lokasi desa Aek Tarum kecamatan Bandar Pulau terletak tepat berada di tengah tengah areal perkebunan. Masyarakat desa Aek Tarum rata rata bekerja dan tinggal di pondok perumahan milik perusahaan PT. Bridgeston Divisi IV Aek Tarum
” Atas nama kepala desa Aek Tarum kami sangat kecewa dengan pihak PT. Bridgeston. Sudah tiga tahun kami mengusulkan proposal pembebasan lahan untuk lokasi perkuburan. Namun usulan tersebut tidak pernah direspon , kalau ada warga yang meninggal dunia, kami akan kubur di depan kantor PT. Bridgeston Aek Tarum “, tegas Yani
Ia juga menjelaskan, , sudah beberapa tahun ini PT. Bridgeston Divisi IV Aek Tarum tidak pernah menyalurkan CSR nya kepada desa desa yang bersebelahan langsung dengan perusahaan. Kami sudah muak dengan janji janji dan iming iming dari pihak perusahaan pada saat beberapa waktu laku kami mau melaksanakan penandatanganan perpangan HGU PT. Bridgeston Aek Tarum
Pernyataan kepala desa Aek Tarum Ahmad Yani Simangunsong langsung mendapat respon anggota komisi A dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Renold Sinaga yang merasa sangat kecewa dengan sikap PT. Bridgeston Aek Tarum
” Jangan disamakan seperti program plasma dengan bantuan penyaluran CSR bagi masyarakat desa. Jelas itu sangat berbeda peruntukannya. Jangan sampai ada terjadi dis komunikasi antara pemerintahan desa dengan pihak perusahaan “, katanya
Ia juga meminta agar pihak PT. Bridgeston Divisi IV Aek Tarum agar mematuhi serta mentaati semua peraturan yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi masyarakat yang tinggal di beberapa desa di wilayah perkebunan adalah pensiunan dari PT. Bridgeston Aek Tarum sendiri
” Terkait masalah dugaan ilegal logging kita sudah sepakat, pihak lembaga Demokrasi 14 GBPU dengan PT. Bridgeston Aek Tarum besama bhabinkamtibmas dan dinas lingkungan hidup kabupaten Asahan secepatnya akan meninjau langsung lokasi penebangan pohon mahoni yang berada di pinggiran aliran sungai areal HGU PT . Bridgeston Aek Tarum “, tutup Renold
Menanggapi hal tersebut manager PT Bridgeston Divisi IV Aek Tarum Moir Bernad Siahaan mengatakan permohonan maaf nya atas kekecewaan para kepala kepala desa atas proposal usulan usulan yang belum bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan
” Saya mohon maaf yang sebesar besarnya atas adanya usulan usulan proposal yang belum bisa terpenuhi terkait penyaluran CSR dan bantuan bantuan yang lain dari pihak desa ke perusahaan “, ucapnya
Namun kami akan tetap berupaya dan akan berkoordinasi dengan pihak management PT. Bridgeston Estate Dolok Merangir selaku pimpinan atau atasan kami. Terkait dugaan ilegal logging itu disebabkan karena longsor dan secepatnya kami akan meninjau lokasi penebangan pohon mahoni bersama dengan bhabinkamtibmas, lingkungan hidup serta lembaga Demokrasi 14 GBPU, ujar Moir
Sementara itu ketua lembaga Demokradi 14 GBPU Asahan Maulana Annur mengatakan, pihaknya akan tetap fokus terhadap kasus dugaan ilegal logging. Kami juga akan segera membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum atas penebangan pohon mahoni di areal pinggiran sungai HGU PT. Bridgeston Aek Tarum
” Masalah dugaan ilegal logging ini harus benar benar bisa terungkap, karena masalah ini sudah masuk dalam ranah hukum pidana. Siapapun yang terlibat harus benar benar diproses secara hukum yang berlaku, Lembaga Demokrasi 14 GBPU tetap berkomitmen dalam menjaga kelestarian alam dan menjaga lingkungan “, pungkas pria yang akrab dipanggil Aan ini. (Edi/syaf)