TASLABNEWS, RIAU – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Asahan dideportasi usai menjalani proses hukum di Malaysia. Dua PMI yang dalam kondisi hamil tersebut merupakan bagian dari 31 PMI Ilegal yang dideportasi dari Malaysia melalui melalui Pelabuhan Port Dikson menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (10/3/2025).
“Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 31 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia,” terang Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan .
Dilanjutkan Fanny, PMI tersebut terbanyak masih dari Aceh sebanyak 14 orang, Sumatera Utara 10 orang, Jawa Timur 4 orang, kemudian dari Jawa Tengah, Riau dan Jambi masing-masing 1 orang.
“Dari hasil pemeriksaan terdapat 2 wanita yang sedang hamil tujuh bulan dan hamil tiga bulan. Mereka berasal dari Asahan, Sumatera Utara,” kata Fanny Wahyu, Selasa (11/3/2025).
“Para pekerja itu kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat. Ada dua orang perempuan hamil asal Sumut,” ujarnya.
Fanny menjelaskan, rata-rata pekerja yang dipulangkan ke Indonesia tidak memiliki dokumen resmi dan overstay. Kepada para PMI tersebut juga diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja diluar negeri secara unprosedural.

foto: dok/BP3MI
“Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya,” sebutnya.
Selanjutnya seluruh PMI diberangkatkan ke shelter atau rumah ramah PMI di Kantor P4MI Kota Dumai. Di sana mereka didata untuk menunggu dipulangkan ke daerah asal. (int/mom)