TASLABNEWS, ASAHAN-Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (Kemamka) OK Muhamad Rasyid SE meminta agar jalan di samping Pasar Kisaran jangan ditutup dan merubah bentuk atau memugar bangunan Pasar Kisaran.
Karena obyek bangunan Pasar Kisaran sedang proses gugatan secara Hukum Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pidana di Mapolres Asahan.

Selain itu proses gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditangani Komisi C belum rampung dan belum menyimpulkan hasinya.
“Jika pihak lain ingin tetap memaksa dengan menutup jalan dengan dalih memugar bangunan dan membangun pagar bisa saja situasi itu memancing situasi Pasar Kisaran menjadi memanas dan bangunan terancam berstatus Ilegal,’ ucapnya.
Kepada awak media, Senin (3/3/2025) Ok Rasyid mengatakan, gugatan warga soal Pasar Kisaran diwakili oleh Dian Marwa SH dan Zulkifli SH dan sudah melakukan sidang pada tanggal 6 /2 /2025 kemarin.
Selain itu BPN belum memberikan Alas Hak yang diminta DPRD dalam RDP kemarin.
Persoalan Pasar Kisaran yang dulunya merupakan Terminal Bus Antar Kota dan Provinsi pada tahun 1980-1990 diduga merupakan Aset Pemkab Asahan yang saat ini diduga di tukar gulingkan penguasaan Fisiknya melalui proses ganti rugi yang diduga Ilegal.
“Kita berharap penegak hukum seperti Polri dan Jaksa harus bertindak cepat. Sebab proses laporan masyarakat ke Penegak hukum itu telah dilakukan sejak lama. Dalam hal ini Polri dan Jaksa harus Netral dan tetap memihak kepada Fakta Fakta dilapangan,” ucapnya.
“Saya rasa Polri sudah bisa menentukan status laporan yang di adukan Masyarakat menjadi tingkat Penyidikan”, tambah OK Rasyid.
“Kita minta juga kepada Badan Pemengola Aset tingkat Provinsi dan Pusat Jakarta mengusut kasus ini agar terang persoalan saling Kalem dapat diselesaikan di tengah – masyarakat,” tambannya lagi.
Sementara itu sejumlah masyarakat pemerhati Aset Negara ,berharap BPN DPRD Asahan juga Pemkab Asahan terbuka dan memberikan klarifikasi khusus terhadap polemik ini.
Jika benar Aset itu milik pengusaha ya BPN harus menunjukkan buktinya. (Edi/syaf)


























