TASLABNEWS, ASAHAN-Keberadaan tempat hiburan malam Nesbar dan Heapen di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Sumatra Utara Ilegal atau tidak ada izin.
Hal itu diketahui dari pengakuan Camat Kisaran Barat Rahmad Aris Munandar, Senin (14/4/2025).

Menurut Camat, keberadaan tempat-tempat terlarang itu sampai saat ini tidak memiliki izin.
“Belum ada. Sampai saat ini belum pernah kami menerima tembusan terkait perizinan yang sudah keluar,” jawab Camat kepada Taslabnews.
Bagaimana ada izin, sedangkan tempat berdirinya lokasi bangunan di tanah sengketa, sementara Nesbar dan Heapen sudah melakukan aktivitas hiburan malam. Termasuk juga penjualan minuman beralkohol.
Padahal sebelumnya, dirinya mengakui sudah mengirimi surat peringatan kepada para pengelola tempat hiburan malam itu.
“Betul, kami pernah meminta dan menyurati para pemilik usaha hiburan malam. Untuk mengimbau agar menutup usah mereka namun tidak ada jawaban, “ujarnya.
Aris juga sudah berkordinasi dengan sekda dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban kepada tempat hiburan malam THM Nesbar dan Heapen.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban sekaligus penutupan secara paksa Nesbar dan Heapen,” jelas Aris. (Edi/Syaf)