TASLABNEWS, ASAHAN-
Ahmad Safri ahli waris tanah dari almarhum Koenjtoe dan Ipah geram. Pasalnya tanah warisan dari kakeknya yang terletak di Desa Kapias Batu VIII seluas 30 hektar dan di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso seluas 10 hektar saat ini telah diakui dan dikuasai oleh Bank Tanah ATR/BPN melalui Koperasi Produsen Asahan Bina Sejahtera (ABS) Kabupaten Asahan.
“Selaku pemilik tanah yang sah, kami keluarga ahli waris dari almarhum Koenjtoe dan Ipah meminta dengan tegas agar Bank Tanah ATR/BPN Pusat melalui Koperasi Produsen ABS yang berdomisili di Kabupaten Asahan agar segera angkat kaki dari tanah milik keluarga kami, karena tanah yang diklaim tersebut adalah mutlak hak dan milik keluarga kami,” kata Ahmad Safri.

Safri juga mengatakan, sampai sekarang ia selaku keluarga ahli waris merasa sangat bingung, apa dasar atau hak pihak Bank Tanah ATR/BPN Pusat melalui Koperasi Produsen Asahan Bina Sejahtera telah mengkalim dan mengkuasai tanah milik keluarganya.
“Pihak Bank Tanah jangan asal main serobot saja, karena tanah tersebut bukan lahan tidur atau lahan terbengkalai,” ucapnya.
“Memang benar, saat ini kami keluarga ahli waris sedang melakukan proses pendaftaran ulang alas hak tanah ke seluruh instansi terkait. Kalau pun ada silang sengketa di atas tanah tersebut, kami hanya berurusan dengan pihak perusahaan atau PT yang telah mengaku sudah mengantongi SHGB dari Badan Pertanahan Nasional wilayah Sumatera Utara,” ucapnya.
Sementara itu, Budi Aula Negara SH didampingi Edi Surya selaku kuasa pengawas resmi tanah yang ditunjuk ahli waris mengatakan, selain Bank Tanah ATR/BPN Pusat. Kami juga menegaskan agar orang orang yang mengatasnamakan perusahaan agar tidak melakukan aktivitas pengusahaan atau penguasaan di atas lahan seluas 1.200 hektar milik Ahmad Safri selaku ahli waris Almarhum Koenjtoe dan Ipah.
“Selaku kuasa pengawas tanah resmi dari keluarga ahli waris yang terletak di Desa Kapias Batu VIII Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai. Kami memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap lahan seluas 1.200 hektar milik ahli tersebut,” pungkasnya.
Ketua DPP LM HAI – JA Tegaskan Ahmad Safri Ahli Waris Yang Sah dari Almarhum Koenjtoe Atas Tanah Seluas 1.200 Hektar.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia Jaya Abadi (DPP LMHAI – JA) dengan tegas mengakui bahwa Ahmad Safri adalah benar sebagai ahli waris sebidang tanah seluas 1.200 hektar dari Almarhum Koenjtoe dan Almarhumah Ipah secara turun temurun yang terletak di Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kotamadya Tanjungbalai, Sumatera Utara
Ketua Umum DPP LMHAI – JA, Budianto menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh LMHAI – JA dengan Nomor : 12 – 12 – 2025 LMHAI – JA /2 menegaskan bahwa Ahmad Safri adalah pemegang alas hak selaku ahli waris dari Almarhum Koenjtoe yang sah atas lahan seluas 1.200 hektar yang terletak di Desa Kapias Batu VIII Kabupaten Asahan dan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai dan merupakan warisan turun temurun.

Budianto juga menjelaskan, hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti lapangan berita acara yang otentik serta surat jual beli sebidang tanah perkebunan sebagai warkah alas hak tanah dengan Nomor : 470 Tanggal 17 Maret 1936 Cart jaman Belanda yang diterbitkan pada Tahun 1920.
Selanjutnya surat keterangan DPP LMHAI – JA ini akan didaftarkan kembali kepada instansi terkait termasuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat agar dapat dipergunkan sebagai mestinya.
“Keputusan ini dikeluarkan dan ditetapkan berdasarkan dari hasil temuan dilapangan dengan berita acara terlampir serta adanya laporan dari ahli waris Ahmad Safri selaku pemegang NIK : 1271012804790004 yang sah. Kemudian sesuai dengan alas hak yang ditujukan kepada LMHAI – JA serta data peta jaman Belanda yang menjadi acuan kaum adat,” tegas Budianto.
Dengan dikeluarkannya surat keterangan resmi ini maka dengan ini DPP Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia – Jaya Abadi secara tegas menyatakan bahwa sebidang tanah perkebunan seluas 1.200 hektar tersebut adalah milik ahli waris Ahmad Safri secara turun temurun. Sampai sejauh ini LMHAI – JA masih berpedoman dan mempertahankan data peta jaman Belanda sebagai dasar hukum serta acuan bagi kaum adat
Untuk itu DPP LMHAI – JA bersama dengan ahli waris Ahmad Safri secepatnya akan melakukan pendaftaran ulang tanah seluas 1.200 hektar yang terletak di Desa Kapias Batu VIII Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai ke seluruh instansi terkait termasuk Dinas Pendapatan Daerah setempat guna memastikan kepastian hukum atas sengketa tanah ahli waris tersebut ” , pungkasnya. (Edi/Syaf)

























