TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Sat Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang dibawa warga Aceh. Tersangka rencananya mau membawa 3 kg sabu tersebut ke Padang, Sumatera Barat.
Dari keterangan Kapolres Asahan Afdhal Junaidi yang di didampingi Wakapolres Asahan, Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto di halaman belakang Polres Asahan, Sabtu (17/5/2025)
penangkapan itu dilakukan di Jalinsum, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Kamis (8/5/2025) lalu.

Dalam kasus ini melibatkan satu orang tersangka bernama Mustafaruddin (48) warga Lorong Damai, Desa Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Tersangka merupakan kurir dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg yang akan di bawa ke Sumatera Barat.
“Tersangka ditangkap oleh petugas di saat hendak menaiki bus ALS dengan tujuan Kota Padang, Sumatera Barat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut,” terang Afdhal.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 3 bungkus plastik Teh Cina warna hijau merek Chinese Pin Wei yang diduga keras berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 kg.
“Barang ini akan diantarkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya ke Kota Padang sembari menunggu perintah dari seorang laki-laki berinisial A. Tersangka ini juga dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 15.000.000 jika berhasil mengantarkan barang ini,” ungkapan.
Terhadap tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Edi/Syaf)