TASLABNEWS, ASAHAN – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bangsa (APMPB) Kabupaten Asahan mendatangi kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kamis pagi (08/05/2025), untuk mempertanyakan proses hukum Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto yang terjerat kasus judi sabung ayam.
Diketahui bahwa oknum anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar, Pajar Prianto sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Asahan dalam kasus Pasal 303 Ayat 1 kedua e judi sabung ayam, dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami melakukan kunjungan ke Kejari Asahan guna memastikan sudah sampai sejauh mana tingkat proses hukum terkait kasus judi sambung ayam yang melibatkan salah satu anggota DPRD Asahan yang bernama Pajar,” kata Ketua APMPB Asahan, H Zulkifi Matondang didampingi tokoh masyarakat Air Joman, Sulaiman Daulay.
Dalam kesempatan tersebut, Zukifli Matondang tak lupa meminta kepada kejari Asahan untuk tidak tebang pilih dan jangan takut dengan tekanan dari mana pun, yang melibatkan satu orang
Zulkifli juga menjelaskan, pihak kejari yang diwakilkan dengan Kepala seksi Intelijen Kejari Kisaran, Harianto Manurung, SH pihaknya akan tegak lurus dalam kasus perjudian sambung ayam oleh oknum anggota DPRD Asahan, pihak kejari baru menerima SPDP, tinggal menunggu P 21 dari polres Asahan. Bahkan kejari Asahan tidak akan tunduk oleh intervensi dari mana pun.
Dijelaskannya, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bangsa Kabupaten Asahan tetap konsisten dalam mengawal serta memantau jalannya proses hukum terhadap tersangka oknum anggota DPRD Asahan sampai ke tingkat Kejaksaan Negri Kisaran dan sampai di persidangan Pengadilan nanti, tegasnya
“Proses penegakkan hukum ini harus tetap kita kawal, kami minta kepada aparat hukum dari mulai tingkat penyidik Polres Asahan, jaksa penuntut Kejaksaan Negri Kisaran hingga putusan yang nantinya akan dijatuhkan oleh Pengadilan Negri Kisaran,” tegasnya.
“Upaya ini kita lakukan guna memberikan pembelajaran kepada oknum oknum penyelenggara pemerintahan yang telah melukai hati masyarakat atas perbuatan yang tidak terpuji tersebut,” lanjutnya.
“Jangan sampai penegakkan hukum di lemahkan atau dibungkam oleh kepentingan kepentingan politik atau kepentingan lainnya sehingga kasus perjudian sabung ayam yang melibatkan oknum anggota DPRD Asahan ini menjadi keributan di kalangan masyarakat Kabupaten Asahan,” pungkas Zulkifli.
Dalam pertemuan , pengurus Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bangsa ( APMPB ) Kabupaten Asahan diterima oleh Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negri Kisaran Harianto Manurung, SH, di ruang kerjanya. (edi)