TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Respon cepat atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui massenger facebook, dua pengedar narkoba berhasil di ringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua pria tersebut berhasil diringkus dari kawasan Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (21/5/25) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (26/5/25) mengatakan, berdasarkan laporan melalui messenger facebook tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, imbuhnya, dilakukan operasi penangkapan terhadap kedua orang tersangka dengan cara undercover buy.
“Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah RRP (48) alias Roy, warga Kabupaten Asahan, dan R alias Ari (32), warga Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Lanjutnya, dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu berat kotor 0,42 Gram dalam plastik klip kecil, satu paket sabu berat kotor 3,75 Gram dalam plastik klip sedang, 33 paket sabu berat kotor 4,20 Gram dalam plastik klip kecil, tiga paket sabu berat kotor 1,04 Gram plastik klip kecil.
Turut disita sebagaai barang bukti, satu kotak rakitan dari kayu, satu kotak merek gastro sport warna hitam, satu buah plastik asoy warna biru, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip kosong,satu buah pipet yang di runcingkan warna hitam, uang tunai Rp. 241.000, satu buah HP Merek Samsung warna hitam, satu buah HP merek samsung warna Gold.
Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan juga mengungkapkan, dalam proses penangkapan, polisi sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga tersangka RRP, yakni pada saat petugas hendak melakukan penggeledahan rumah.
Namun, lanjutnya, dengan bantuan dari Kapolsek Tanjungbalai Selatan dan Kepala Lingkungan setempat, penggeledahan akhirnya berhasil dilakukan.
Adapun barang bukti sabu-sabu yang berhasil ditemukan dari dalam rumah tersebut, diakui oleh tersangka RRP alias Roy diperoleh dari adik kandungnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Bembeng. Saat ini, kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sementara terhadap adik tersangka yang berinisial Bembeng, masih terus dikejar sebagai sumber utama dari barang haram tersebut,” tegas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Pada kesempatan itu, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan mengakui bahwa warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penangkapan, menyampaikan terimakasih kepada Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang telah merespon pengaduan masyarakat walaupun disampaikan lewat messenger facebook dan berhasil menangkap kedua orang pengedar sabu tersebut.
Untuk itu, lanjut Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Polres Tanjungbalai kembali menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. (ign)