TASLABNEWS, ASAHAN – Aneh, pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi A DPRD Kabupaten Asahan bersama pengusaha swasta, tiba-tiba berlangsung tertutup.
Hal ini sontak menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi negatif yang dibangun oleh Komisi A DPRD Kabupaten Asahan sehingga melarang media untuk meliput jalannya rapat dengar pendapat (RDP) pada hari itu, Selasa (10/6/25).
Awalnya dalam dua kali RDP yang telah di gelar sebelumnya, Komisi A dan anggotanya mengijinkan awak media untuk meliput langsung jalannya rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.
Namun saat rapat dengar pendapat (RDP) ketiga di mulai di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, wartawan yang hendak masuk langsung dilarang dengan alasan tidak ada undangan.
“Kami diminta sekretariat Komisi A untuk melarang pihak yang tidak diundang masuk termasuk wartawan,” kata petugas Sat Pol PP yang sudah berdiri di depan ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan tersebut.
Untuk diketahui, Komisi A DPRD Kabupaten Asahan yang dipimpin oleh Azmi Hardiansyah Fitrah SH MKn tersebut menggelar RDP I, II dan III dengan Direktur CV.AJA (Asahan Jaya Abadi) Joe Tjang, So Huan dan Julianty.
Hal itu terkait dengan laporan dari So Huan dan Julianty yang mengatakan bahwa tangkahan kapal milik CV AJA yang berada di Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan tidak memiliki dokumen yang sah. (ign)