TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu bernilai Milyaran rupiah dengan berat 49. 712.47 gram atau 49 Kg lebih lebih.
Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di bulan Mei hingga Juni 2025 dengan jumlah 4 orang tersangka.
Hal itu terungkap dalam press release yang digelar dihalaman Mapolres Asahan, Rabu (2/7/2025) sekira pukul 14.00 Wib.

Tampak hadir pada kegiatan itu Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres Kompol Selamat Riyadi, Kasatresnarkoba AKP Mulyoto, Kejari Asahan yang diwakilkan, PN Kisaran yang diwakilkan.
Kapolres memaparkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan yang telah berkekuatan hukum.
“Seluruh barang bukti yang musnahkan hari ini telah berkekuatan hukum dan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari 3 kasus serta 4 orang tersangka, di antaraya AAS alias AS dengan barang bukti saat kita tangkap sebanyak 110,76 gram dan yang kita musnahkan sebanyak 100,26 gram dan yang disisihkan untuk keperluan persidangan sebanyak 10,52 gram,” ucap Kapolres.
“Untuk tersangka FW alias P dan A dengan barang bukti saat kita tangkap sebanyak 26.000 gram dan 14.000 gram sabu dan barang bukti yang di musnahkan dari tersangka FW di alias P sebanyak 25.858,76 gram dan dari tersangka A yang dimusnahkan seberat 13.881,68 gram dan yang disisihkan,” terang Kapolres sebelum melakukan pemusnahan barang bukti sabu kedalam mesin Insinerator milik BNN Provinsi Sumut.
Sebelum barang bukti sabu yang akan dimusnahkan di uji keasliannya oleh tim Labfor Poldasu, kemudian sabu di masukkan ke mesin Insinerator untuk dimusnahkan. (Edi/Syaf)