TANJUNGBALAI – Tidak terima uangnya di ambil lewat transaksi mobile banking (M-Banking) milik suaminya yang sebelumnya telah disita Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Marlini Nasution, isteri dari Rahmadi, terdakwa dalam perkara dugaan terlibat peredaran narkoba akhirnya melaporkan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Marlini Nasution, warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara itu melaporkan oknum anggota Ditresnarkoba tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada hari Jumat, (22/8/2025).
Kepada awak media sepulangnya dari Poldasu, Sabtu (23/8/2025), Marlini Nasution mengungkapkan, dirinya mendatangi SPKT Polda Sumatera Utara untuk melaporkan hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi, suaminya selama masih dalam penahanan di Polda Sumatera Utara dengan tuduhan diduga terlibat dalam kasus pidana peredaran narkotika.
Di Polda Sumut, Marlini Nasution mengaku didampingi oleh kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan.
Menurut Marlini Nasution atau isteri dari Rahmadi ini, dalam laporannya itu, ia menuding personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas raibnya dana dari rekening suaminya tersebut.
Alasannya, karena oknum IVTG merupakan salah seorang dari personel yang turut meringkus Rahmadi dari sebuah toko pakaian di Tanjungbalai sekaligus yang meminta nomor PIN telepon selular yang saat itu telah disita dengan alasan sebagai barang bukti.
“Uang itu bukan disita dalam proses penangkapan akan tetapi ditransfer secara ilegal dari rekening Rahmadi melalui aplikasi M-banking, setelah penyidik memaksa klien kami menyerahkan PIN saat ditahan. Tak lama setelah PIN diserahkan, tepatnya 10 Maret 2025, uang sebesar Rp11,2 juta hilang dari rekening tanpa sepengetahuan keluarga,” jelas Suhandri Umar, penasehat hukum Marlini Nasution saat membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumatera Utara seraya memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/1375/2025/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Agustus 2025.
Menurut Suhandri Umar, peristiwa hilangnya uang dari rekening itu terjadi pada saat Rahmadi sedang menjalani masa penahanan di ruang penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Kala itu, lanjutnya, salah seorang daru penyidik meminta secara paksa akses ke rekening pribadi Rahmadi, dengan dalih untuk keperluan penyelidikan.
“Laporan ke SPKT kini sedang diproses. Sebagai kuasa hukum, kami saat ini juga sedang menyiapkan langkah lanjutan untuk melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri serta Komisi Kepolisian Nasional”, tutup Suhandri Umar. (ign)