ASAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melalui Komisi A DPRD Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), membahas dugaan pelanggaran pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022-2023 di ruang rapat Komisi A DPRD Asahan Senin, (11/8/2025).
Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Azmi Ardiansyah didampingi Wakil Ketua, Renol Sinaga Sekretaris, Daneal Banjarnahor dan dihadiri Anggota Komisi lainnya, Muhamad Dwi Darmawan dan Andi Parulian Sitorus.
Pada kesempatan tersebut, mewakili Persatuan wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Paimen menyampaikan harapannya, agar polemik yang terjadi di desa perkebunan padang Pulau terselesaikan dengan baik.
Menurutnya, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Perkebunan Padang Pulau, Suriani telah terbukti bukan lagi kesalahan administratif tetapi sudah melakukan pelanggaran hukum Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu ia meminta kepada DPRD Asahan untuk mengusulkan kepada Bupati Asahan untuk memberhentikan Kades perkebunan padang Pulau , Kecamatan Bandar Pulau dari jabatannya secara hormat maupun tidak hormat.
Sementara itu Camat Bandar Pulau, yang di wakilkan Sekcam, Sakban Lubis menjelaskan, terkait dengan polemik Desa perkebunan padang Pulau, sudah mendengar polemik di desa tersebut namun belum ada laporan dari pihak desa secara tertulis.
“Kami belum pernah mendapat laporan dari pihak desa terkait permasalahan di desa perkebunan padang Pulau,oleh sebab itu pihak kecamatan belum bisa mengambil keputusan, ” terangnya
Menanggapi permasalahan tersebut, Perwakilan Inspektorat Kabupaten Asahan tidak memberikan komentar karena
“Saya diperintahkan oleh sekretaris hanya untuk menghadiri RDP hari ini, terkait masalah yang di bicarakan saya tidak ada bahan yang dapat saya sampai kan, namun begitu nanti saya sampaikan ke pimpinan,” tutur Perwakilan Inspektorat.
Sedangkan Ketua Komisi A mengatakan bahwa hal ini tidak akan selesai karena Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau, Suriani tidak hadir, dan untuk itu akan di lakukan RDP kembali.
“DPRD Asahan merekomendasikan akan melakukan RDP ulang,karena kepala Desa tidak hadir, untuk menjelaskan semuanya,walau sekretaris yang datang tidak menjelaskan apa apa,” ungkap Azmi.
Nampak hadir RDP ini Inspektorat Daerah Asahan, Kabid PMD Asahan, Sekretaris Camat Bandar Pulau, serta pengurus dan anggota Persatuan wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). (edi)