TANJUNGBALAI – Akibat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan yang berbelit – belit, persidangan perkara Narkoba di Pengadilan Negri (PN) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu (20/8) berlanjut hingga malam hari sekira pukul 20.20 WIB.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu dibantu oleh Panitera Pengganti (PP) M Siagian itu digelar dengan materi mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Rahmadi didampingi oleh penasihat hukum (PH) yakni Suhandri Umar Tarigan, Ronald Siahaan dan Thomas Tarigan. Nyaris sama dengan persidangan yang digelar seminggu sebelumnya, Kamis (14/8) lalu, saksi dari Polda Sumatera Utara yang dihadirkan dalam persidangan pada hari Rabu (20/8), juga memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga Ketua Majelis Hakim sempat beberapa kali mengingatkan saksi.
Saksi Viktor Topan Ginting, yang merupakan anggota Polda Sumatera Utara itu mengaku ikut dalam penangkapan akan tetapi memberikan keterangan yang berbeda – beda dan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam berita acara. Akibat memberikan keterangan yang berbelit – belit itu, persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dilanjutkan hingga malam dan berakhir sekitar pukul 20.20 WIB.
Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga memprotes keras penyitaan telepon seluler milik terdakwa yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara. Alasannya, karena hingga digelarnya persidangan, telepon selular terdakwa tidak pernah dibuka untuk membuktikan terdakwa terlibat perdagangan narkoba sebagaimana yang di sangkakan penuntut umum.
“Sejak awal kami menolak dijadikannya telepon selular klien kami sebagai barang bukti karena tidak pernah di buka. Hingga kini polisi tidak mampu membuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksi narkotika”, ujar Suhandri Umar, Penasehat Hukum Rahmadi, Kamis, (21/8/2025).
Suhandri Umar juga menjelaskan, bahwa imbas dari penyitaan telepon selukar itu justru fatal. Soalnya, pada saat telepon selular terdakwa disita, dari rekening Rahmadi yang hanya bisa diakses melalui aplikasi M-Banking di telepon selularnya tersebut, raib uang senilai Rp11,2 juta. Katanya, transaksi itu dilakukan, tercatat pada tanggal 10 Maret 2025, sepekan setelah Rahmadi berikut teleponbselularnya ditahan yakni sejak tanggal 3 Maret 2025.
“Kami menduga ada penyalahgunaan. Klien kami kehilangan kendali atas ponselnya sejak ditahan, tapi uangnya lenyap begitu saja”, jelasnya.
Nada keberatan serupa disuarakan Thomas Tarigan, juga Penasehat Hukum terdakwa. Ia menyesalkan penyitaan telepon seluler yang hingga kini tak pernah dibuktikan dengan laporan digital forensik.
“Sebelumnya, saksi Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya menyebutkan, bahwa terdakwa Rahmadi ditangkap karena akan melakukan transaksi sabu seberat 10 gram dengan terdakwa Ardiansyah Saragih yang diketahui lewat aplikasi Zhangi. Namun, hingga persidangan digelar, penyidik belum menyerahkan laporan digital forensik yang menguatkan tuduhan tersebut”, ujar Thomas Tarigan.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Karolina Selfia Sitepu, terlihat sempat kesal mendengar keterangan dari saksian Victor Topan Ginting yang dinilai berbelit-belit. Sehingga menegur saksi karena kronologinya tidak sinkron dengan keterangan saksi lain.
“Coba ingat lagi, jangan sampai cerita ini tidak benar atau sekadar karangan”, kata Karolina.
Sebelumnya, salah seorang anggota majelis hakim juga mempertanyakan barang bukti yang diduga milik orang lain namun digunakan untuk menjerat Rahmadi.
“Apakah ada orang yang meletakkan barang bukti itu ? Atau kalian yang meletakkan?”, tanyanya.
Akan tetapi, saksi Victor Topan Ginting membantahnya.
Sidang akhirnya kembali ditunda, karena sudah malam dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. (ign)