• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

  • Asahan
    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

    3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

    3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

  • Asahan
    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

    3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

    3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Sumut

Materi Pemeriksaan Saksi, Sidang Perkara Narkoba di PN Tanjungbalai Lanjut Sampai Malam

24 Agustus 2025
di Sumut, Tanjungbalai
0 0
25
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TANJUNGBALAI – Akibat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan yang berbelit – belit, persidangan perkara Narkoba di Pengadilan Negri (PN) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu (20/8) berlanjut hingga malam hari sekira pukul 20.20 WIB.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu dibantu oleh Panitera Pengganti (PP) M Siagian itu digelar dengan materi mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BacaJuga

Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

18 Januari 2026
Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

17 Januari 2026

Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

15 Januari 2026
Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

15 Januari 2026

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Rahmadi didampingi oleh penasihat hukum (PH) yakni Suhandri Umar Tarigan, Ronald Siahaan dan Thomas Tarigan. Nyaris sama dengan persidangan yang digelar seminggu sebelumnya, Kamis (14/8) lalu, saksi dari Polda Sumatera Utara yang dihadirkan dalam persidangan pada hari Rabu (20/8), juga memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga Ketua Majelis Hakim sempat beberapa kali mengingatkan saksi.

Saksi Viktor Topan Ginting, yang merupakan anggota Polda Sumatera Utara itu mengaku ikut dalam penangkapan akan tetapi memberikan keterangan yang berbeda – beda dan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam berita acara. Akibat memberikan keterangan yang berbelit – belit itu, persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dilanjutkan hingga malam dan berakhir sekitar pukul 20.20 WIB.

Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga memprotes keras penyitaan telepon seluler milik terdakwa yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara. Alasannya, karena hingga digelarnya persidangan, telepon selular terdakwa tidak pernah dibuka untuk membuktikan terdakwa terlibat perdagangan narkoba sebagaimana yang di sangkakan penuntut umum.

“Sejak awal kami menolak dijadikannya telepon selular klien kami sebagai barang bukti karena tidak pernah di buka. Hingga kini polisi tidak mampu membuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksi narkotika”, ujar Suhandri Umar, Penasehat Hukum Rahmadi, Kamis, (21/8/2025).

Suhandri Umar juga menjelaskan, bahwa imbas dari penyitaan telepon selukar itu justru fatal. Soalnya, pada saat telepon selular terdakwa disita, dari rekening Rahmadi yang hanya bisa diakses melalui aplikasi M-Banking di telepon selularnya tersebut, raib uang senilai Rp11,2 juta. Katanya, transaksi itu dilakukan, tercatat pada tanggal 10 Maret 2025, sepekan setelah Rahmadi berikut teleponbselularnya ditahan yakni sejak tanggal 3 Maret 2025.

“Kami menduga ada penyalahgunaan. Klien kami kehilangan kendali atas ponselnya sejak ditahan, tapi uangnya lenyap begitu saja”, jelasnya.

Nada keberatan serupa disuarakan Thomas Tarigan, juga Penasehat Hukum terdakwa. Ia menyesalkan penyitaan telepon seluler yang hingga kini tak pernah dibuktikan dengan laporan digital forensik.

“Sebelumnya, saksi Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya menyebutkan, bahwa terdakwa Rahmadi ditangkap karena akan melakukan transaksi sabu seberat 10 gram dengan terdakwa Ardiansyah Saragih yang diketahui lewat aplikasi Zhangi. Namun, hingga persidangan digelar, penyidik belum menyerahkan laporan digital forensik yang menguatkan tuduhan tersebut”, ujar Thomas Tarigan.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Karolina Selfia Sitepu, terlihat sempat kesal mendengar keterangan dari saksian Victor Topan Ginting yang dinilai berbelit-belit. Sehingga menegur saksi karena kronologinya tidak sinkron dengan keterangan saksi lain.

“Coba ingat lagi, jangan sampai cerita ini tidak benar atau sekadar karangan”, kata Karolina.

Sebelumnya, salah seorang anggota majelis hakim juga mempertanyakan barang bukti yang diduga milik orang lain namun digunakan untuk menjerat Rahmadi.

“Apakah ada orang yang meletakkan barang bukti itu ? Atau kalian yang meletakkan?”, tanyanya.

Akan tetapi, saksi Victor Topan Ginting membantahnya.

Sidang akhirnya kembali ditunda, karena sudah malam dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. (ign)

Tags: ganjaNarkobaSabusidang
Berita Selanjutnya
Wakil Bupati Asahan Hadiri Penutupan PIISU ke-11 Tahun 2025

Wakil Bupati Asahan Hadiri Penutupan PIISU ke-11 Tahun 2025

Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Pelantikan BMPS Priode 2025-2030

Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Pelantikan BMPS Priode 2025-2030

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

18 Januari 2026
Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

17 Januari 2026
Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional. 

Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 Januari 2026
Personel Polsek Padang Hulu Gelar Patroli Dialogis

Personel Polsek Padang Hulu Gelar Patroli Dialogis

17 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

17 Januari 2026
terindikasi dan telah memproduksi dan mendistribusikan beton ready mix untuk proyek di sejumlah daerah dan termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Izin Diduga Belum Lengkap, Pabrik Batching Plant di Batubara Sudah Beroperasi

17 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke Bupati Batubara

Kalapas Labuhan Ruku Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke Bupati Batubara

16 Januari 2026

Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

16 Januari 2026
3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

15 Januari 2026
Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

15 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web