TASLABNEWS, ASAHAN-Sejumlah warga Kecamatan Bandar Pulau, Kebupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara meminta Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH segera menggelar perkara diduga Pungutan Liar (Pungli) yang di tangani Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau.
Kasus tersebut terjadi di Wilayah Kerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) DPI di Desa Gajah Sakti.

Pasalnya hampir dua minggu kasus dugaan pungli yang dilakukan Humas PKS PT DPI itu diduga terus jalan ditempat dan tak jelas status penanganannya dari pihak Penyidik Polsek Bandar Pulau.
Padahal sejumlah warga dan terduga pelaku telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polsek Bandar Pulau.
Kasus yang menghebohkan warga itu terkait adanya dugaan pungutan liar terhadap para petani yang menjual Tandan Buah Segar (TBS ) Kelapa Sawit dengan angka Rp8 ribu hingga 10 per satu Truk dengan sekira 50 truk perhari menjual TBSnya ke PT DPI.
Alasan pemungutan biaya untuk perbaikan ruas jalan yang rusak parah di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, yang tak kunjung diperbaiki pemerintah Kabupaten Asahan,” ungkap MT didampingi JS kepada awak media, Selasa 5 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Ditambahkan warga kegiatan itu sempat dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Kisaran dan Pemkab Asahan dengan hasil kesimpulan pungutan yang diduga dilakukan Humas PT DPI itu adalah perbuatan melawan hukum dan dikatakan Pungutan Liar.
Makanya JS selaku warga melaporkan kegiatan Humas DPI itu ke Polsek Bandar Pulau dan dilakukan OTT dengan barang bukti uang sekira Rp4 juta sebagai barang bukti yang di duga diambil dari pengutipan pungli yang melibatkan seorang wanita.
Warga mengatakan jika hal ini tidak disegerakan gelar perkara oleh pihak Polres Asahan maka bisa saja kasus ini jadi masuk angin dan menjadi masalah dan isu miring di tengah tengah masyarakat.
Sementara itu MT mengatakan sejumlah korban (Sopir Truk) sempat menandatangani surat pernyataan keberatan atas prilaku Humas DPI dan coba memberikan keterangan kesaksiannya di Mapolsek pada tanggal 26/7/2025 hingga 5/8/2025 belum diterima pihak kepolisian.
Padahal sebelumnya penyidik sempat meminta korban dihadirkan pelapor minimal satu orang, tambah MT.
Pantauan media dari media sosial warga Bandar Pulau menuliskan ‘ warga minta penyidik diperiksa Propam Polres Asahan”, status itu tertulis saat kasus OTT itu tak kunjung dirampungkan petugas status OTT mencuat dan menjadi polemik di masyarakat.
Pada 25/7/2025 Awak media coba mengkonfirmasi Manager PT DPI berinisial JO terkait OTT yang diduga dilakukan Humas PT DPRI berinisial AS, menurut JO hal itu diluar perintah kerja Management sebagai Humas,” kata JO.
Sementara itu Kapolsek Bandar Pulau saat dikonfirmasi pada 25/7/2025 membenarkan penangkapan terjadi di lokasi PKS DPI ,” saat ini sedang melakukan riks.
Kemudian Awak media mengkonfirmasi ulang pada pukul 12.20 WIB ,tanggal 5 /8/2025 menanyakan apakah kasus dugaan pungli sudah dihentikan atau ditangguhkan penahanan dan dijamin Anggota DPRD sehingga para pelaku bisa kembali ke keluarganya dan kasus itu sudah tahap di SP3 Kan, pihak Polres Asahan hingga Pukul 17.16 WIB melalui Kapolsek AKP A Rambe SH belum menjawab konfirmasi.(Tim)