TASLABNEWS, ASAHAN-Mediasi terkait penguasaan lahan PT BSP Tbk Kisaran yang berada di Kuala Biasa Estate Divisi 2, Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara oleh sekelompok warga pengarab di Polres Asahan, Rabu (22/10/2025) tidak menemukan titik temu alias gagal. Hal ini karena Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak membawa data.
Mediasi yang dilaksanakan di ruang briping Polres Asahan yang di pimpin oleh Waka Polres Asahan Kompol Slamet Riyadi SH MH tidak menemukan kesepakatan antara PT BSP Tbk Kisaran dengan warga pengarab.

Kompol Slamet Riyadi kepada wartawan usai kegiatan mengatakan, tidak ada kesepakatan antara BSP dan Warga pengarab karena BPN tidak bawa data.
“Masing-masing menunjukkan data mengklaim milik mereka, untuk memastikan itu di minta pihak BPN membuka data, namun mereka tidak membawa data, alhasil tidak menemukan titik temu, ” ucap Kompol Slamet.
Di tempat yang sama Reja Pegawai BPN Asahan tekait permasalahan tersebut mengaku dirinya hanya di minta untuk hadir dalam kegiatan tersebut, segala keputusan bukan di tangannya.
“Nanti akan saya laporkan ke pimpinan, selanjutnya kami akan melakukan tinjau langsung lapangan,” terang Reja lagi
Sebelumnya di ketahui para pengarab mengklaim lahan yang berada di Kuala Biasa Estate Divisi 2, Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan merupakan ahli waris masyarakat Desa Padang Sari berdasarkan SKT Nomor b37 tahun 1934.adalah milik nenek atau opung mereka.
Hadir dalam kegiatan tersebut, manajemen PT BSP Tbk Kisaran, Tim pengacara warga pengarab, Camat Tinggi Raja Rahmat Hidayat Rambe, Kepala Desa Padang Sari Budi manurung, BPN Asahan, Waka Polres Asahan serta Anggota. (Edi/syaf)