TASLABNEWS, ASAHAN-Gubuk liar yang didirikan di atas lahan area lahan hak guna usaha (HGU) PT Bakrie Sumatra Plantion (BSP) Tbk Kisaran di Kuala Biasa Estate, divisi 2,Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (17/10/2025) dibongkar atau di tertibkan oleh pihak perusahaan.
Head Division Eksternal Affair & publik relation Yudha Andriko SH dan Raju Wardhana Area Manager menjelaskan kepada wartawan, Jumat (17/10/2025) karena lambannya penyelesaian dan ketidaktegasan aparat penegak hukum menyikapi persoalan tersebut membuat ratusan karyawan PT BSP Tbk Kisaran yang bekerja di area kebun HGU tersebut semakin terancam keselamatannya.

“Karena lambannya penanganan kasus ini membuat kami karyawan tidak tenang dalam bekerja. Keberadan barak yang ditinggali ratusan warga kelompok penggarap di lahan HGU itu selalu menjadi ancaman keselamatan bagi para karyawan saat bekerja,” kata Yudha.
“Terakhir Tim keamanan patroli PT BSP Tbk Kisaran saat untuk pengamanan aset di arel Gak guna usaha (HGU) yang sah, justru di hadang oleh sekelompok oknum bahkan membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan saat di minta secara persuasif untuk meninggalkan lokasi,” ujarnya Yudha.
“Dan hari ini kami melakukan penertiban di lahan HGU PT BSP Tbk Kisaran dengan membongkar gubuk warga yang mengatasnamakan ahli waris. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga areal Perkebunan,” tambahnya.
Di tempat yang sama Kepala Desa Padang Sari yang ikut dalam kelompok warga pengarab mengaku akan terus berjuang merebut tanah hak mereka seluas 300 hektare.
“Kami punya bukti kalau areal ini milik nenek kami sesuai dengan surat ahli waris masyarakat Desa Padang Sari berdasarkan SKT Nomor b37 tahun 1934,” jelas Budi.
“Pihak PT BSP HGU ya sudah mati dan tidak bayar pajak kami sudah cek, bahkan kami sudah Rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Asahan terkait hal ini,” ucapnya.
Para warga juga berjanji akan terus menduduki lahan tersebut, sesuai dengan SKT Nomor b37 tahun 1934 bahwa tanah ini jelas milik nenek atau opung mereka.
“Kami akan terus bertahan mempertahankan tanah opung kami, kami siap mati untuk itu,” ungkap salah seorang warga yang mengaku bernama Mawardi.
Menanggapi hal itu Head Division Eksternal Affair & publik relation Yudha Andriko, SH, terkait status HGU PT BSP Tbk kisaran saat ini sedang dalam proses pembaharuan HGU di kementrian ATR/BPN pusat yang prosesnya telah di mulai sejak tahun 2020.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pemegang hak sebelum nya, PT BSP diberikan prioritas untuk melanjutkan pengelolaan.
Lanjut Yudha, sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat RDP dengan DPRD Asahan pada 29 Juli 2025 yang di hadiri Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung disepakati bahwa PT BSP Tbk Kisaran merupakan pemilik sah yang berhak untuk mengelola areal tersebut. (Edi/syaf)