TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui media sosial (medsos), Tokoh Pemuda asal Kota Tanjungbalai, YP Sutanta polisikan 3 orang warga Kota Tanjungbalai yang diduga sebagai penyebar berita fitnah tersebut.
Didampingi Hans Silalahi SH,MH selaku kuasa hukumnya, YP Suranta melaporkan ketiga orang warga Kota Tanjungbalai itu ke Polda Sumatera Utara, Senin (13/10/25) siang.

Adanya laporan pengaduan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1671/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 Oktober 2025.
Dalam laporannya itu, YP Suranta melaporkan ketiga orang warga Kota Tanjungbalai yang diduga telah menyebarkan berita fitnah itu, masing-masing atas nama Rian Syahputra, Kacak Alonso alias Mahmudin dan Rudi Bakti dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 dari KUHP.
“Saya keberatan atas postingan yang disebarkan oleh ketiga orang tersebut karena telah mencemarkan nama baik saya dan juga keluarga saya. Lewat postingan itu, saya telah menjadi korban fitnah oleh ketiga orang tersebut. Untuk itu, saya berharap, Polda Sumatera Utara dapat segera menindak lanjuti laporan pengaduan saya itu”, ujar YP Suranta.
Hal senada juga diungkapkan oleh Hans Silalahi, SH, MH selaku kuasa hukum dari YP Suranta.
Seraya meminta agar Polda Sumut dapat secepatnya memproses laporan klaennya itu.
“Ini sudah mencatut nama besar klean saya. Saya minta, Polda Sumut dapat segera memproses laporan klean saya terkait dengan pelanggaran UU ITE tersebut”, tegas Hans Silalahi. (Ign/syaf)