TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak Manajemen PT Bakre Sumatra Plantion (BSP) Tbk Kisaran mengeluarkan klarifikasi resmi terkait tuduhan intimidasi oleh pihak keamanan PT BSP Tbk Kisaran terhadap warga.
Justru menurut pihak BSP, pihak keamanan perusahaan di hadang oleh oknum bersenjata tajam, Kamis (16/10/2025) saat melakukan pengamanan aset milik perusahaan.

Klarifikasi tersebut ditegaskan agar tidak terjadi simpang siur dan kesalahpahaman di tengah masyarakat yang seolah pihak PT BSP Tbk Kisaran telah melakukan intimidasi terhadap warga penggarap di Kuala Piasa 2 dengan mengunakan pria bertopeng dan senjata tajam.
Head Division Eksternal Affair & publik relation Yudha Andriko, SH menjelaskan, fakta yang terjadi di lapangan, Tim keamanan patroli PT BSP Tbk Kisaran saat itu datang untuk pengamanan aset di arel Gak guna usaha (HGU) yang sah.
Justru pihak keamanan perusahaan di hadang oleh sekelompok oknum yang membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan saat di minta secara persuasif untuk meninggalkan lokasi.
“Mereka menuduh pihak PT BSP melakukan intimidasi justru sebaliknya mereka lah yang melakukan perlawanan ketika di minta meninggal lokasi di arel HGU PT BSP, ” terang Yudha saat Press release klarifikasi berita penggarap di Kuala Piasa 2.
“Narasi yang menuduh PT BSP melakukan intimidasi adalah pemutar balikan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan, anggota keamanan kita hanya membawa bambu untuk mempertahankan diri,” jelas Yudha sembari menunjukkan video saat kejadian di lapangan.
Selain itu Yudha juga menjelaskan terkait status HGU PT BSP Tbk Kisaran saat ini sedang dalam proses pembaharuan HGU di kementrian ATR/BPN pusat yang prosesnya telah di mulai sejak tahun 2020.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pemegang hak sebelum nya, PT BSP diberikan prioritas untuk melanjutkan pengelolaan.
Lanjut Yudha sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat RDP dengan DPRD Asahan pada 29 Juli 2025 yang di hadiri kepala Desa Padang Sari Budi Manurung, di sepakati bahwa PT BSP Tbk Kisaran merupakan pemilik sah yang berhak untuk mengelola areal tersebut.
Untuk memuluskan aksi para pengarab tersebut mereka menuduh PT BSP Tbk Kisaran menunggak pajak sebesar Rp150 miliar.
Hal ini tentu informasi yang sangat tidak berdasar dan tidak relevan dengan konteks insiden ini.
Para pengarab mengklaim lahan yang di maksud ahli waris masyarakat desa Padang Sari berdasarkan SKT Nomor b37 tahun 1934.
“Kami jelaskan PT BSP dahulu bernama PT Hapam telah memiliki sejarah panjang di Asahan sejak tahun 1911. Perusahan telah melalui seluruh tahapan hukum untuk mendapatkan sertifikat HGU melakukan perpanjangan dan saat ini sedang dalam proses pembaharuan di kementrian ATR/BPN pusat,” ucapnya.
Pihak PT BSP Tbk Kisaran justru heran semenjak tahun 2025 kelompok penggarab yang di pimpin oleh Kepala Desa Padang Sari Budi Manurung dan Abdul Azis Lubis melakukan tindakan melawan hukum dengan menutup akses jalan masuk perusahaan yang jelas secara hukum bahwa HGU dapat di terbitkan dan diperpanjang tidak ada hak pihak lain di atasnya.
Terkait hal ini pihak PT BSP Tbk Kisaran menyerahkan sepenuhnya penanganan seluruh insiden dan tindakan illegal kepada aparat penegak hukum. (Edi/syaf)