BATUBARA, TASLABNEWS.COM- Pihak manajemen PT Tunas Pilar Sejahtera tak merespon surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pinta (DPMPTSP) Kabupaten Batubara pada 31 Oktober 2025 untuk penghentian sementara kegiatan operasi batching plant.
Surat tersebut Nomor 500.16.7/1268 dan ditujukan kepada PT Tunas Pilar Sejahtera dan ditandatangani Kepala DPMPTSP waktu itu, Dr Mei Linda Sunyanti Lubis.

Selain itu, pihak perusahaan juga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Lingkungan dan Operasional.
Pihak PT Tunas Pilar Sejahtera yang bergerak dibidang Batching Plant berlokasi di dusun X Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara sampai saat ini tetap beroperasi.
Menanggapi hsl itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Batubara, Ardi Zikri, Senin (19 Januari 2026) sekitar pukul 13:50 Wib menjelaskan bahwa pihak PT Tunas Pilar Sejahtera pernah mengajukan usulan lokasi Batching Plant tersebut dikeluarkan dari jona tata ruang.
“Kawasan itu belum keluar dari kami. Kalau lokasinya dekat-dekat pemukiman, maula itu lokasinya kawasan pemukiman pedesaan,” ujarnya.
“Kemarin ada mengajukan usulan untuk keluar dari tata ruang, melalui sistem kemarin, karena terkait surat tanah, kita kembalikan lagi. Karena surat sewa atau kepemilikan belum ada, kemarin jadi di kembalikan,” ucap Ardi.
Ia menambahkan surat kepemilikan lahan belum di updatenya. Mereka harus mengejar kelengkapan berkas.
“Iya, izin operasional juga kurasa belum ada juga itu, biasanya izin operasional itu di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pinta (DPMPTSP), ” tambah nya.
Terkait izin operasional Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Batubara, Pajrin mengatakan, belum ada.
“DPMPTSP belum ada menerbitkan izin operasional perusahaan tersebut,” ujarnya.
Kemarin informasinya mereka sudah pernah mengajukan izin, mulai dari perizinan awalnya sudah pernah datang, cuma berkas belum selesai, terus mereka belum ada datang lagi. Itu kalau memang sudah operasional, kita lapor pimpinan dulu. Kami tidak mengetahui kalau sudah operasional,” ujar Pajrin.
Sebelumnya Ardi Zikri mengungkapkan, tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah, dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga diberikan sanksi penghentian operasi. (Kas/syaf)



























