TASLABNEWS, BATUBARA-BATUBARA-Oknum di Polres Batubara diduga menerima upeti dari sejumlah gudang ilegal penampungan Crude Palm Oil (CPO), di jalan lintas sumatera (jalinsum).
Demikian juga gudang yang terletak di Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Walau sudah di beritakan, namun sampai, Kamis (12/3/2026) pihak Polres Batubara sudah di mintai konfirmasi terkait aktivitas ilegal tersebut, namun sampai berita ini di tayangkan belum ada tindakan dari APH setempat. Diduga Polres Batu Bara menerima setoran dari gudang CPO tersebut.
Sesuai Pasal yang mengatur tindak pidana penadahan adalah Pasal 591 Undang-Undang (UU) 1/2023. Tindak pidana penadahan adalah perbuatan membeli, menjual, menyewa, menukarkan, atau menerima barang yang diketahui berasal dari tindak kejahatan.
Sanksi pidana penadahan. Dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta. Dipidana penjara seumur hidup untuk penadahan sebagai kebiasaan.
Salah seorang warga setempat meminta Polda Sumut untuk menutup praktek haram tersebut karena pihak Polres Batu Bara sudah tidak mampu dan di duga sudah menerima setoran sehingga tidak berani menangkap dan menutup CPO ilegal tersebut.
“Kami minta Polda Sumut turun langsung untuk menangkap dan menutup praktek ilegal tersebut, karena Polres Batu Bara sudah tak sanggup dan di duga sudah menerima setoran dari mafia CPO, ” harap warga tersebut.
Dari pantaun awak media ada beberapa titik praktek gudang CPO Ilegal di sepanjang jalan lintas Sumatra khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara, yang bebas ber aktivitas tanpa rasa takut?
Hal ini menunjukkan polres Batu Bara tidak becus melawan mafia CPO yang diduga ilegal tersebut. (Edi/syaf)






























