TASLABNEWS, ASAHAN-Gudang Penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di jalan lintas sumatera (jalinsum) di Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara , Sumatera Utara (Sumut), diduga kuat milik Anggota DPRD Inisial DM.
Dari informasi yang di himpun wartawan dari warga yang memohon agar namanya dirahasiakan, pemilik gudang merupakan anggota DPRD Batu Bara berinisial “DM”.

Lanjutnya lagi, sebenarnya kita malu mengatakan ini karena seorang wakil rakyat seharusnya menjadi contoh yang baik dan dapat melawan segala bentuk usaha ilegal yang dapat merugikan negara atau pun orang lain.
Tidak adanya ketegasan dari Polres Batu Bara untuk menutup gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal tersebut menunjukan bahwa adanya pembiaran yang nyata atau Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara tidak berani menutup gudang CPO ilegal tersebut karena pemiliknya seorang anggota DPRD.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Muhamad Syafii saat di konfirmasi lewat tlp meminta kepada siapapun kalau memang ada anggotaya melanggar hukum segera di laporkan.
Syafii juga mengakui kalau DM merupakan anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
“Kalau memang DM terbukti melakukan kesalahan dan melanggar hukum laporkan saja ke Dewan etik DPRD Kabupaten Asahan,” ucap Syafii. (Edi/syaf)




























