TASLABNEWS, LABURA-Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berinisial BAD yang melakukan pencurian elektrik mobil Grandmax milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Damuli Pekan 3, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bad diringkus, Selasa, 2 Maret 2026, sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Ahmad Marpaung Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menurut keterangan Kapolsek Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, pencurian itu awalnya diketahui oleh Ali Imran Sianipar pada hari Minggu (1 Maret 2026), sekira pukul 19.30 WIB.
Saat itu, Ali hendak menghidupkan mobil namun ia melihat dashboard mobil sudah rusak dan melihat satu buah elektrik mobil sudah tidak ada.
Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu memeriksa CCTV. Dari hasil rekaman CCTV terlihat Bad dan temannya merusak handel pintu mobil sebelah kiri dan masuk kedalam mobil mengambil elektrik mobil.
Berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kemudian meringkus Bad. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang R.I No.1 tahun 2023 dari KUHPidana pasal 477. (Cad/syaf)































