TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Seorang pria berinisial MR alias Riki (40) yang membawa puluhan gram narkotika jenis sabu dan beberapa butir pil ekstasi, Rabu (13/5) malam diringkus personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi memimpin langsung tim operasional untuk melakukan penangkapan setelah menerima informasi akurat dari masyarakat.

Tersangka dilaporkan sering membawa narkotika menggunakan sepedanotor dan beraksi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai.
Sekitar pukul 22.20 WIB, petugas melakukan pengintaian di kawasan Jalan Jendral Sudirman KM 4 di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Saat melihat target yang melintas dengan sepedamotor Honda Supra hitam, tim langsung bergerak cepat melakukan penghadangan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan bungkusan berlapis tisu di saku jaket depan tersangka. Di dalamnya terdapat dua paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 19,31 gram dan 18,65 gram, serta tiga butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna pink dengan berat bersih 1,18 gram, uang tunai Rp 53.000 dan 1 unit sepeda notor Honda Supra”, ungkap AKP Yudi Fitriansyah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MR mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial “BJ”. Saat ini, petugas tengah melakukan pengejaran terhadap pengirim barang (BJ) yang telah masuk dalam daftar penyelidikan (Lidik)
Atas perbuatannya, MR kini ditahan di Mako Polres Tanjungbalai. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami akan terus bekerja secara berintegritas dan humanis untuk memastikan Kota Tanjungbalai bersih dari peredaran narkoba”, tegas Kasat Narkoba. (Ign/syaf)
























