BATUBARA,TASLABNEWS.COM- Camat Medang Deras Kabupaten Batubara Syahrizal dengan tegas memerintahkan pembabatan hutan dengan modus pencetakan sawah di Desa Nenasiam, Kecamatan Medang Deras segera dihentikan.
Penegasan tersebut disampaikan Syahrizal saat dikonfirmasi wartawan terkait keberatan masyarakat atas aktivitas pembabatan hutan di Desa Nenasiam, Jumat (1/5/2026).

Ia mengatakan telah memerintahkan Icak yang melakukan pekerjaan tersebut untuk memberhentikan aktivitas yang dilakukannya. Icak juga diminta mengeluarkan semua alat berat dari lokasi.
”Kemarin saat Icak datang, saya sudah perintahkan agar menghentikan pembabatan hutan. Saya juga minta seluruh alat berat dikeluarkan dari lokasi,” ucapnya.
Menurut hematnya, tidak ada sumber air tawar atau irigasi di lokasi yang disebutkan akan dijadikan sawah di Dusun 7 Pelabuhan dan Dusun 9 Kampung Besar Desa Nenassiam.
Syahrizal mengaku memberi ultimatum kepada Icak untuk mematuhi permintaannya atau dilaporkan ke pihak kepolisian.
Diakuinya, saat dipertanyakan dokumen terkait pekerjaan tersebut, pihak Icak menunjukkan beberapa surat.
Meskipun demikian, Syahrizal tetap meminta aktivitas dihentikan. Ia beralasan lebih mementingkan kondusifitas masyarakat yang menyatakan keberatannya.
Sebelumnya, Kamis (30/4/2026), masyarakat Dusun 9 Kampung Besar yang gagal bertemu dengan Kepala Desa Nenasiam, telah mendatangi Kantor Camat Medang Deras. Kedatangan belasan warga untuk mengadukan pembabatan hutan lindung yang berada di bibir pantai.
Pertemuan dengan Camat Medang Deras didokumentasikan warga dan diposting di akun FB @Sikuli Proyek Bang Sinaga.
Kepada Camat Syahrizal, warga menyampaikan keberatan atas pekerjaan yang tengah dilakukan Ical dan kawan-kawannya.
Warga mengatakan pembabatan hutan lindung untuk dijadikan sawah sangat merugikan masyarakat desa.
Terlebih Kampung Besar Nenassiam, dengan pembabatan hutan menyebabkan tidak ada pelindung bagi masyarakat ketika banjir.
Pengerjaan proyek ini diyakini dapat membuat masyarakat yang sejak dahulu mencari kepiting dan ikan di hutan lindung dapat kehilangan pekerjaannya.
Bahkan warga yang mendatangi kantor camat mengklaim di lokasi tersebut ada hutan yang merupakan tanah ulayat seluas 36 hektare.
Pada pertemuan tersebut, Syahrizal menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan penghentian pembabatan hutan.
Terkait klaim tanah ulayat, Syahrizal mengatakan dalam waktu dekat bersama unsur Muspincam, Kepala Desa Nenasiam serta Kepala Dusun 7 dan Dusun 9 dengan mengikutsertakan masyarakat akan mengadakan pengukuran ulang terhadap tanah ulayat yang diklaim masyarakat.
”Akan kita undang pihak pihak terkait termasuk Kapolsek, Kades, Kepala Dusun serta masyarakat untuk melakukan pengukuran ulang ,” tutupnya. (Kas/syaf)..




























