TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,97 gram.
Petugas juga mengamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Asahan dalam operasi tangkap tangan di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Rabu dini hari (20/5) sekira pukul 00.30 WIB itu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya pemuda bernama TI yang diduga kuat sering memperjual belikan narkoba. Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Elwin Hutagaol, SH langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mendapatkan nomor kontak dari tersangka.
“Dengan melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy), petugas kemudian menghubungi TI dan memesan sabu sebanyak 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp 25 juta. Setelah sepakat, kedua belah pihak menentukan lokasi transaksi di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu dini hari (20/5) sekira pukul 00.30 WIB.
Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, tersangka TI datang berboncengan dengan rekannya, F dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih-biru tanpa plat nomor polisi. Begitu tiba di lokasi, TI langsung menunjukkan satu kantong plastik assoy warna biru yang di dalamnya terdapat bungkus mie instan berisi kristal putih yang diduga sabu dan tanpa mengulur waktu, petugas yang menyamar bersama tim operasional langsung menyergap kedua tersangka”, ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial TI (24) dan F (24), keduanya merupakan warga Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka TI mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial I dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadapnya.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka meliputi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bersih 91,97 gram, 1 bungkus plastik mie instan, 1 kantong plastik asoy warna biru, 1 unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp 200.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang cukup, kedua pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). (Ign/syaf)






















