TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua orang pria pengedar narkoba berinisial MS alias Sa (37) dan SN alias SY (29) saat sedang bertransaksi narkoba dinkawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (17/7).
Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi memimpin langsung penangkapan terhadap kedua orang pelaku bersama dengan Kanit I Ipda Firman Simangunsong dan Tim Operasional.

Katanya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang baru diterima tersebut, tim kami melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung. Saat pelaku berada di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan”, ujar AKP Yudi.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pada saat digeledah, petugas menemukan satu plastik asoy hitam berisi satu bungkus plastik transparan besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,62 gram. Barang bukti tersebut, lanjutnya, ditemukan di atas tanah, tepat di hadapan tersangka MS.
“Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp380.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu sebelumnya dan dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor. Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dengan memprovokasi warga sekitar namun tidak menyurutkan semangat dari petugas dan berhasil kami hentikan”, ujar AKP Yudi.
Menurut AKP Yudi, dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka telah mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial “S” (masih dalam penyelidikan). Katanya, kedua pelaku mengaku, membeli sabu tersebut dari ” S”seharga Rp23 juta, dan rencananya akan mereka jual kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli seharga Rp27 juta, namun gagal.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Yudi Fitriansyah menegaskan bahwa Polres Tanjungbalai tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungbalai dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungannya. (Ign/syaf)


























