TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai sampaikan 2 Laporan Polisi (LP) yang menonjol saat mengikuti konfrensi pers di Polda Sumatera Utara.
Dimana pihak poldasu menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penanganan kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026, Senin (20/7).

Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, kedua LP menonjol yang disampaikan itu adalah LP Narkotika ethomided dengan barang bukti 100 buah dan LP jenis sabu sabu dengan barang bukti 297,82 gram.
Bersama Kasatred Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, sejumlah perwakilan Satres Narkoba Polres se Sumatera Utara juga turut hadir mengikuti secara langsung jalannya kegiatan konferensi pers itu. Dalam kegiatan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi memaparkan, bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026 tersebut, jajarannya telah menangani 3.865 kasus narkotika dengan total 4.628 tersangka.
Katanya, capaian itu merupakan hasil sinergi penindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama seluruh jajaran kepolisian resor di wilayah Sumatera Utara, termasuk kontribusi aktif dari satuan di tingkat resor. Dalam capaian itu, lanjutnya, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan sediaan farmasi dengan total barang bukti mencapai sekitar 5,3 ton serta 93.990 mililiter dalam bentuk cair dengan rincian meliputi 948 kilogram sabu-sabu, 685 kilogram ganja, 3.215 batang pohon ganja, 124.277 butir pil ekstasi, 4.288 gram psikotropika, 21.440 butir pil Happy Five, 7.227 gram ketamin serbuk, serta 405 butir triheksifenidil.
Kombes Andy Arisandi menjelaskan, bahwa pengungkapan besar ini merupakan hasil dari Operasi Antik Toba 2026, penggerebekan di lokasi-lokasi rawan penyalahgunaan narkotika, serta razia intensif di sejumlah tempat hiburan malam. Penyidik juga, imbuhnya lagi, berhasil membongkar berbagai modus penyelundupan melalui jalur darat, laut, dan udara mulai dari menyembunyikan barang haram di dalam tangki kendaraan, kotak oleh-oleh, hingga menggunakan kapal nelayan.
Di kesempatan itu, Kombes Pol Andy Arisandi menghimbau seluruh masyarakat agar terus berpartisipasi aktif dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka. Kegiatan itu di akhiri Ditresnarkoba Polda Sumut dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan periode 11 Februari hingga 19 Juli 2026, yang terdiri atas 450 kilogram sabu-sabu, 151,22 kilogram ganja, pil ekstasi, dan satu kilogram ketamin serbuk. (Ign/syaf)


























