TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan menciduk dua orang remaja karena nekat memperjual belikan narkoba jenis pil ekstasi berlogo “Kepala Singa”.
Penangkapan terhadap kedua orang remaja tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (13/7) sekitar pukul 23.59 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasatres Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, Rabu (15/7), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, penangkapan terhadap kedua orang remaja itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat setempat.
“Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dua orang pemuda yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Operasional Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Firman Simangunsong, SH langsung bergerak cepat ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugaspun langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku. Kedua orang tersangka yang diamankan itu berinisial MAN alias Al (20) dan MRU alias Ri (18), keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai”, ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Menurut AKP Yudi, dari tangan salah seorang tersangka yakni MRU alias Ri, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan logo kepala singa seberat kotor 1,30 gram. Selain obat-obatan terlarang tersebut, imbuhnya, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau yang digunakan pelaku, 1 unit hand phone warna biru yang ditemukan di bagasi depan motor dan 1 unit hand phone warna biru dari tangan tersangka.
Ia juga mengungkapkan, bahwa setelah mengamankan barang bukti tersebut, petugas sempat menggeledah badan dan pakaian kedua pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya. Pada saat di interogasi di lapangan, imbuhnya, kedua remaja tersebut mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar milik mereka.
“Kepada polisi, mereka membeberkan modal dan keuntungan dari bisnis haram ini. Pil ekstasi tersebut mereka beli dari seorang pria berinisial “H” (masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp130.000 per butir dan akan mereka jual kembali kepada pemakainya seharga Rp200.000 per butir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine, keterangan saksi, serta pengakuan para pelaku, keduanya diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, tegas AKP Yudi Fitriansyah. (Ign/syaf)


























