TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Penyidik dari Polres Tanjungbalai akhirnya menetapkan seorang pria berinitial D alias A (37) sebagai tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP kepada awak media di Tanjungbalai, Kamis (23/7).

Menurut Ipda M Ruslan, kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap berdasarkan laporan dari Yuni Audra (38), ibu tiri korban yakni ARM (12), yang melaporkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut bermula pada hari Senin (4/5) sekitar pukul 13.00 WIB yang dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/Polres Tanjungbalai. Atas adanya laporan tersebut, lanjutnya, terlapor yakni D alias A (37) sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) Jo Pasal 417 dari UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Menurut M Ruslan, sesuai dengan laporan dari ibu tiri korban, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan terlebih dahulu membujuk korban ARM (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan cara meminjamkan telepon genggam (HP) miliknya. Pada saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban berinisial ARM (12) dan kemudian melakukan pencabulan.
Seperti diketahui, pada hari Rabu (22/7) sore, warga di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tersulut emosi setelah mendengar informasi tentang perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka D alias A (37). Wargapun secara spontan, langsung mendatangi tempat tinggal dari D alias A yang juga di Kecamatan Teluk Nibung tersebut.
Namun, sebelum kemarahan massa tidak terkendali, langkah cepat langsung diambil polisi dan menyelamatkan D alias A (37) beserta isterinya dari korban tindakan main hakim sendiri oleh warga sekitar yang emosi. Menurut Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP, kehadiran petugas di kediaman terduga pelaku pada saat itu bertujuan utama untuk melakukan evakuasi dan pengamanan agar tidak terjadi amukan massa atau aksi main hakim sendiri oleh warga yang emosi.
“Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan mereka dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri”, ujar Ipda M. Ruslan.
Ia juga menginformasikan, bahwa saat ini, penyidik Polres Tanjungbalai terus bekerja secara maraton untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Katanya, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap terduga pelaku, serta dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga korban serta dari keluarga terduga pelaku serta dan saksi ahli Psikologi.
Polres Tanjungbalai menghimbau masyarakat agar tetap tenang, menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum. (Ign/syaf)


























