ASAHAN– Bawa 16 ton bawang merah, KM Sri Way GT.10 no.1836/PHB/S7 Kamis (6/3) ditangkap Kapal patroli gabungan milik Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara.
Informasi diperoleh, kapal patroli gabungan yang menangkap kapal bermuatan bawang merah tanpa dokumen yang sah yaitu KP.II-2025 dengan komandannya KPL Brigadir Irwanto, kapal patroli KP-2011 dengan Komandannya KPL Brigadir K Tanjung SH dan kapal patroli KP-2021 yang dikomandani oleh Brigadir Fadjri Sasmita.
Kapal penyelundup bawang merah itu diringkus di posisi 03'11-479″LU-099'43-325″BT.
Untuk pengusutan, KM Sri Way bersama anak buah kapal sebanyak 4 orang dan bawang merah sebanyak 16 ton langsung digiring ke Pelabuhan Belawan dan disandarkan di dermaga Dit Polair Polda Sumatera Utara di Belawan.
Keempat orang ABK kapal KM Sri Way tersebut masing masing Hamdani (29) sebagai Nahkoda. Hamdani merupakan warga Jalan Garuda, Lingkungan ll, Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Wan Ibrahim (25) warga Jalan Garuda, Lingkungan ll, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Azhar Tampubolon (31) warga Kelurahan Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Syamsul Bahri Simangunsong (57) alamat Kelurahan Semula Jadi, Tanjungbalai.
Dari atas kapal KM Sri Way petugas menyita bawang merah asal Thailand sebanyak 16 ton yang sebelumnya diekspor ke Malaysia selanjutnya diselundupkan ke Indonesia. Dalam pemeriksaan petugas, Nakhoda kapal tersebut mengatakan bawang merah muatan kapalnya sebanyak 16 ton pemiliknya Rizal warga Tanjungbalai dan mereka hanya sebagai pembawa saja dari Malaysia dengan upah Rp3 juta.
Keempat orang ABK tersebut dijadikan tersangka kasus penyelundupan bawang merah melanggar Pasal 102 huruf a pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp5 miliar.
Wakil Direktur Detasemen Polisi Perairan Polda Sumatera Utara AKBP Raja Sinambela mengatakan bawang hasil tangkapan kapal patroli gabungan sebanyak 16 ton tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai Propinsi Sumatera di Belawan sedangkan ke 4 orang ABK kapal akan terus diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku kemudian akan diserahkan ke pengadilan Medan. (tsc/syaf)