TANJUNGBALAI – Karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum, pengangkatan tenaga ahli pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai harus dibatalkan.
Hal itu diungkapkan Fachrul Ayadi, salah seorang pengamat politik Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Rabu (22/3).
“Karena dilakukan tanpa melalui proses seleksi, pengangkatan tenaga ahli untuk tiga pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai tersebut adalah cacat hukum.Oleh karena itu, kita berharap kepada Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai agar membatalkan pengangkatan tenaga ahli pimpinan DPRD tersebut,” ujar Fachrul Ayadi.
Menurut Fachrul Ayadi, tahapan seleksi sebelum pengangkatan tenaga ahli di DPRD mutlak harus dilakukan karena berkaitan dengan penggunaan dana APBD. Soalnya, gaji atau honorarium dari tenaga ahli tersebut nantinya bersumber dari APBD, sehingga penggunaannya harus melalui prosedur.
Hal senada juga diungkapkan Jaringan Sihotang, Koodinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai. Katanya, jika tidak melalui proses seleksi, maka pengangkatan tenaga ahli pimpinan DPRD itu adalah cacat hukum.
“Saya yakin, bahwa DPRD paham betul tentang ketentuan perundang-undangan dalam pengangkatan tenaga ahli, staf ahli maupun kelompok pakar di DPRD. Sehingga, apa bila ada pengangkatan tenaga ahli yang dilakukan tanpa melalui proses seleksi, seharusnya yang paling keberatan itu adalah DPRD itu sendiri,” ujar Jaringan Sihotang.
Pada kesempatan itu, Jaringan Sihotang juga mendesak Sekretariat DPRD agar membatalkan pengangkatan tenaga ahli pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai tersebut karena dilakukan tanpa melalui seleksi.
Sebelumnya, pengangkatan tiga tenaga ahli untuk tiga pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai tersebut juga telah dipertanyakan Khairuddin Tambunan alias Ucok Stiker, salah seorang aktivis Kota Tanjungbalai. Katanya, proses seleksi tersebut wajib dilakukan karena tenaga ahli tersebut akan menerima gaji atau honorarium yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai.
“Kita sangat terkejut saat mendengar informasi yang mengatakan, ketiga pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai telah memiliki tenaga ahli sendiri. Seharusnya, pengangkatan ketiga tenaga ahli pimpinan DPRD tersebut dilakukan melalui tahapan seleksi oleh panitia seleksi,” ujar Khairuddin Tambunan alias Ucok Stiker yang juga Ketua Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan (LPPK) Kota Tanjungbalai ini.
Untuk diketahui, adanya staf ahli, tenaga ahli maupun kelompok pakar di DPRD diatur dalam UU No.27/2009 dan PP No.16/2010. Dan, dalam UU.No.27/2009 dan UU.No.16/2010 tersebut, pengadaan tenaga ahli, staf ahli maupun kelompok pakar tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yang dinilai melalui tahapan seleksi.
Pengangkatan tenaga ahli ketiga pimpinan DPRD tersebut juga diakui oleh M Juni Lubis, Plt Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, ketiga tenaga ahli pimpinan DPRD tersebut mulai bekerja terhitung dari tanggal 1 Maret 2017 lalu.
“Benar, ketiga pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai, telah dilengkapi dengan tenaga ahli, masing-masing satu orang. Dan tenaga ahli pimpinan DPRD tersebut sudah bertugas terhitung mulai tanggal 1 Maret 2017 lalu,” ujar M Juni Lubis.
Menurut M Juni Lubis, dirinya tidak tahu menahu soal proses perekrutan tenaga ahli ketiga pimpinan DPRD tersebut. Alasannya, karena saat dirinya diangkat menjadi Plt Sekretaris DPRD seminggu yang lalu, ketiga tenaga ahli pimpinan DPRD itu sudah masuk kerja.
Pada kesempatan itu, M Juni Lubis juga mengungkapkan bahwa ketiga tenaga ahli pimpinan DPRD akan menerima honor atau gaji tidak lebih dari Rp3 juta per bulan. Karena, lanjutnya, pemberian honor tenaga ahli adalah sebesar Rp300 ribu per jam, akan tetapi tidak boleh lebih dari Rp3 juta per bulannya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar-butar SE juga membenarkan pengangkatan tenaga ahli pimpinan DPRD tersebut. Katanya, ketiga tenaga ahli pimpinan DPRD itu adalah H Romaynor SH dari Partai Golkar, Surya Dharma AR dari PDI Perjuangan dan Zainuddin SE dari Partai Hanura. (ck5/syaf/ma/int)